Dibebaskan untuk Cegah Covid-19, Napi di Riau Belum Ada yang Kembali Buat Kejahatan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Para narapidana (napi) yang dibebaskan terkait pencegahan penyebaran Virus Corona di Lapas dan rutan se-Riau belum ada yang ditangkap lantaran kembali melakukan kasus kejahatan. Demikian dikatakan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, Selasa (14/4/2020).

"Sampai saat ini, alhamdulillah para napi tidak ada yang ditangkap karena melalukan tindak kejahatan. Semoga sampai akhir mereka tidak ada lagi melakukan kasus kejahatan," katanya.

Sebanyak 1.924 napi yang dibebaskan itu diberikan kemudahan dengan melapor melalui video call untuk memudahkan komunikasi dengan petugas pembimbing kemasyarakatan agar tetap terkontrol.

"Jadi, para napi itu wajib melapor dengan petugas pembimbing kemasyarakatan melalui video call karena memang asimilasi dan integrasi itu harus di rumah," jelasnya.

Para napi yang dibebaskan bersyarat lantaran mencegah penyebaran virus corona ini pun ada batasnya, yakni sampai dengan akhir tanggal bebas murninya.

"Pembebasan masing-masing para napi juga ada batasnya. Mereka wajib melapor jika tidak melakukan tindak pidana lagi," sebutnya.

Kemenkumham Riau sebelumnya membebaskan 1.924 orang narapidana dengan merujuk pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Syarat Hak Integrasi bagi Napi Termasuk Anak dalam Rangka Pencegahan Covid-19.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-dibebaskan-untuk-cegah-covid19-napi-di-riau-belum-ada-yang-kembali-buat-kejahatan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)