Tak Bayar THR Karyawan, Perusahaan di Pekanbaru Diancam Sanksi

Logo
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Seluruh pengusahaan yang ada di Pekanbaru diingatkan untuk tepat waktu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, sesuai amanat Menteri Tenaga Kerja. Hal itu dikatakan oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.

“Pemberian THR ini adalah kewajiban perusahaan kepada para pekerja. Untuk itu, kami berharap seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru membayarkan THR tepat waktu,” ucapnya, Senin (20/5/2019).

Untuk itu, ia pun meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan.

“Sanksi harus diberikan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, mana perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawan, saya minta dinas terkait memberikan sanksi,” tegasnya.

Adapun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru sebelumnya akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

“Bagi karyawan yang merasa dirugikan, secepatnya melapor ke Disnaker. Saya juga meminta kepada perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan pembayaran THR di perusahaan masing-masing kepada Disnaker,” ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen.

Ia menambahkan, sesuai aturan, para tenaga kerja wajib diberikan THR sesuai aturan berlaku.

“Paling lambat pembayaran THR H-7, tapi kalau memang belum memiliki anggaran, bisa dibayarkan sebelum hari H,” tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-tak-bayar-thr-karyawan-perusahaan-di-pekanbaru-diancam-sanksi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)