Caleg dan Partai di Riau yang Akan Ajukan Sengketa ke MK, Ini Tata Caranya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Dalam tiap tahapan Pemilu, selalu ada sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitus, demikian halnya di Provinsi Riau. Namun, sepanjang jalannya pleno berjenjang, sudah ada beberapa peserta Pemilu yang ingin menyengketakan hasil pemilu ke MK. Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir.

Ia memaparkan, peserta Pemilu diberi waktu mengajukan ke MK dalam rentang 3 x 24 jam setelah pleno tingkat nasional selesai.

"Kalau untuk Pilpres bahasanya adalah setelah, dalam artian tiga hari sejak selesai pleno tanggal 22, berarti 23, 24, 25 Mei, tapi kalau untuk Parpol bahasanya adalah sejak, jadi terhitung tanggal 22, 23, 24 Mei untuk mengajukan sengketa ke MK," ucapnya, Senin (20/5/2019).

Adapun prosedur pengajuan sengketa untuk Parpol, imbuhnya, lewat DPP Parpol itu, bukan secara perorangan Caleg ataupun per wilayah.

"Kalau untuk Parpol nanti satu pintu, tidak bisa si Caleg yang mengajukan ke MK, melainkan dari DPP partai yang dihimpun dari seluruh wilayah di Indonesia," jelasnya.

Lebih jauh diungkapkannya, pihaknya tidak bisa menahan keinginan Parpol untuk menyengketakan hasil Pemilu sebab hal tersebut merupakan hak warga negara.

"Yang jelas, sebagai penyelenggara kami sudah semaksimal mungkin transparan dalam prosesnya," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-caleg-dan-partai-di-riau-yang-akan-ajukan-sengketa-ke-mk-ini-tata-caranya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)