Setujui PSBB Kota Pekanbaru, Ini Isi SK Menkes yang Beredar

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Usulan Pemko Pekanbaru untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus corona (Covid-19) di Pekanbaru kabarnya sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. Surat Keputusan Menteri Kesehatan ini beredar di berbagai grup WhatsApp.

Akan tetapi, keputusan itu belum diumumkan secara resmi oleh Gubernur Riau maupun Wali Kota Pekanbaru. Dalam SK yang beredar ini, SK itu diteken Menkes pada Ahad (12/4/2020). Beberapa isi keputusan Menkes dalam SK yang beredar tersebut adalah:

Pertama, Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

Kedua, Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketiga, Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keempat, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-setujui-psbb-kota-pekanbaru-ini-isi-sk-menkes-yang-beredar.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)