Begini Cara Urus Perizinan di Pekanbaru setelah Tenant MPP Tutup Sementara
- Senin, 13 April 2020
- 771 likes
Sekdaprov Riau Tegaskan Gaji ASN Tidak Akan Dipotong untuk Penanganan Corona
- Sabtu, 11 April 2020
- 771 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Usulan Pemko Pekanbaru untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus corona (Covid-19) di Pekanbaru kabarnya sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. Surat Keputusan Menteri Kesehatan ini beredar di berbagai grup WhatsApp.
Akan tetapi, keputusan itu belum diumumkan secara resmi oleh Gubernur Riau maupun Wali Kota Pekanbaru. Dalam SK yang beredar ini, SK itu diteken Menkes pada Ahad (12/4/2020). Beberapa isi keputusan Menkes dalam SK yang beredar tersebut adalah:
Pertama, Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
Kedua, Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Ketiga, Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keempat, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(rzt)
Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-setujui-psbb-kota-pekanbaru-ini-isi-sk-menkes-yang-beredar.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply