Begini Cara Urus Perizinan di Pekanbaru setelah Tenant MPP Tutup Sementara

Logo
Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Mal Pelayanan Publik (MPP) mulai 13 April 2020 akan ditutup sementara oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 agar tidak lebih meluas.

Menurut Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, M Jamil penutupan dilakukan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk pencegahan penyebaran virus corona. Meski begitu, untuk tenant pelayanan dari DPM-PTSP khusus pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelayanan pengambilan berkas perizinan dan non perizinan, tetap dibuka.

"Untuk pengambilan berkas perizinan dan non perizinan, masyarakat wajib membawa dokumen asli sesuai persyaratan yang ditentukan," ucapnya, Ahad (12/4/2020).

Disampaikannya, seluruh pengajuan perizinan dan non perizinan dapat diakses melalui website pada alamat http://perizinan.pekanbaru.go.id. Instansi ini pun menyiapkan nomor kontak untuk menampung aduan masyarakat yang mengurus izin. Apabila ada kendala, masyarakat dapat menghubungi Informasi di nomor 0761- 28262 atau Pengaduan di nomor 0811-7515-133 dan Help Desk di nomor 0823-6925-1780.

"Mulai 13 April tutup sementara sampai keadaan kondusif," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-begini-cara-urus-perizinan-di-pekanbaru-setelah-tenant-mpp-tutup-sementara-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)