Saksi Ahli Didatangkan Bawaslu Pelalawan untuk Usut Dugaan Penggelembungan Suara
(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Pendalaman dan penggalian informasi untuk melengkapi berkas dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, pasca pencoblosan 17 April 2019 terus dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Setelah menggelar ekpos perkara, menyusul dimintai keterangan sejumlah saksi baik pelapor maupun terlapor sepekan silam, penyidik Gakkumdu kini memerlukan data tambahan.
Menurut Komisioner Bawaslu Pelalawan, Bustami, pihaknya kini sedang mendengarkan saksi ahli. Adapun saksi ahli itu didatangkan dari ahli tindak pidana dan saksi ahli dari KPU Riau. Setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli itu, mereka bakal memintai keterangan dari beberapa orang Caleg di beberapa partai yang disebut-sebut pada kasus dimaksud.
"Ada dua orang Caleg dari partai Gerindra dan Caleg dari Golkar Dapil IV yang kami jadwalkan untuk pemanggilan," bebernya.
Sementara itu diketahui, Ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng, sebelumnya dilaporkan empat Caleg dan satu Parpol atas dugaan kecurangan pada saat pleno tingkat kecamatan ke Bawaslu Pelalawan. Sugeng dituding melakukan pemindahan dan penggelembungan suara antar Caleg hingga merugikan caleg dan Parpol lainnnya.
Bukan hanya itu, keterlibatan ketua Paswascam Empi Januardi Alras juga mencuat dari pengakuan Sugeung. Empi sendiri disebut menjadi perantara kepada penyuruhnya.(rzt)




Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-saksi-ahli-didatangkan-bawaslu-pelalawan-untuk-usut-dugaan-penggelembungan-suara.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply