Remisi Khusus Natal 2020 Diberikan kepada 574 Narapidana di Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Warga binaan pemasyarakatan, terkhusus yang beragama Nasrani, ikut bersukacita dalam Perayaan Natal tahun 2020 ini. Hal itu karena 574 narapidana yang berada di seluruh lapas/Rutan di Riau mendapatkan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman pada perayaan hari besar keagamaan. Dari jumlah ini, 572 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa hukuman sebahagian dan 2 orang lagi mendapatkan RK II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi.

Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal ini dilakukan serentak pada lapas/rutan di Riau, Jumat (25/12/2020). Menurut Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali," katanya.

Ia menerangkan, dari 16 lapas/rutan yang ada di Riau, Lapas Pekanbaru menjadi UPT dengan yang narapidananya terbanyak mendapatkan remisi, yakni 97 orang. Kemudian Rutan Pekanbaru sebanyak 87 orang, Lapas Bengkalis sebanyak 79 orang, Lapas Bangkinang sebanyak 72 orang, dan Lapas Pasir Pengaraian sebanyak 61 orang. Di Lapas Bagansiapiapi sebanyak 37 orang, Rutan Dumai sebanyak 33 orang, Rutan Siak sebanyak 30 orang, Rutan Rengat sebanyak 29 orang, Lapas Perempuan Pekanbaru sebanyak 20 orang, Lapas Narkotika Rumbai sebanyak 11 orang, Lapas Tembilahan sebanyak 10 orang, dan Lapas Teluk Kuantan sebanyak 4 orang.

Berikutnya, LP Khusus Anak Pekanbaru sebanyak 3 orang, Lapas Selatpanjang sebanyak 1 orang dan pada Lapas Terbuka Rumbai tidak terdapat narapidana yang mendapatkan remisi. Dua orang narapidana yang langsung bebas (RK II) merupakan narapidana Lapas Pekanbaru dan narapidana Rutan Pekanbaru. Secara nasional, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberikan Remisi Natal kepada 11.699 narapidana dengan 195 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Menurut data hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia adalah sebanyak 246.017 orang dan 22.246 orang diantaranya beragama Nasrani.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-remisi-khusus-natal-2020-diberikan-kepada-574-narapidana-di-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)