Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Perumahan Kawasan Permukiman Disetujui

Logo
Ketua DPRD Riau Septina Primawati memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Riau, Senin (4/6/2018).

RIAUHITS.COM (PEKANBARU ) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman disahkan DPRD Riau, Senin (4/6). Itu setelah DPRD Riau melaksanakan rapat paripurna yang membahas laporan hasil kerja panitia khusus (pansus).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang paripurna, lantai 2 Gedung DPRD Riau itu dipimpin langsung Ketua DPRD Riau Septina Primawati. Selain itu hadir juga Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu dan Sunaryo serta diikuti 40 anggota dewan.

Sedangkan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hadir Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Masperi mewakili Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim. “Maka dua penyampaian laporan hasil kerja pansus ini memiliki tata cara penyampaian yang sama,”ujar Ketua DPRD Riau Septina Primawati saat pembukaan rapat.

Untuk itu, penyampaian hasil kerja pansus ini dilakukan secara berurutan. Sedangkan untuk pernyataan persetujuan dewan dilakukan satu persatuan dan terpisah. “Sementara penyampaian pendapat akhir kepala daerah dilakukan sekaligus setelah pernyataan persetujuan dewan dari dua raperda tersebut,” lanjut Septina.

Selanjutnya, Septina memberikan kesempatan pertama kepada Pansus Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk menyampaikan laporan hasil kerjanya. Dalam penyampaian, pansus menunjuk Bagus Santoso sebagai juru bicaranya.

Dikatakan Bagus, permasalahan sosial merupakan permasalahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) selaku penyedia hak-hak sosial, sekaligus pengemban amanah konstitusi.

 

Suasana rapat paripurna yang membahas laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di ruang paripurna DPRD Riau, Senin (4/6/2018).

“Untuk melaksanakan fungsi tersebut, pemerintah khususnya pemda perlu melakukan pengaturan untuk menangani serta menyelenggarakan permasalahan kesejahteraan sosial,” sebut Bagus Santoso.

“Kesejahteraan sosial merupakan permasalahan klasik yang harus dicarikan solusi, bukan hanya tentang penegakkan hukumnya tetapi juga meliputi penanganan atau tindakan preventif untuk mencegah permasalahan yang sama terulang kembali,” sambung Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Masalah sosial timbul karena adanya beberapa faktor di antaranya ekonomi, psikologis, keluarga dan juga sosiologis. Sedangkan jenis permasalahan sosial yang harus menjadi fokus perhatian pemerintah antara lain adalah anak jalanan, gelandangan, wanita tuna susila, gelandangan psikotek dan pengemis.

Sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menangani permasalahan kesejahteraan sosial untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan mencapai kesejahteraan sosial di Provinsi Riau.

Maka dipandang perlu merancang susunan suatu peraturan tentang kesejahteraan sosial sebagai landasan hukum atau pijakan bagi Pemprov, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Riau untuk melakukan tindakan dan pelayanan pemerintahan dalam menangani permasalahan kesejahteraan sosial. Rancangan susunan peraturan itu dilakukan oleh suatu pansus.

Dikatakan Bagus, dalam pembahasan yang dilakukan, pansus secara spesifik membahas 26 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ada di Riau. Secara khusus pansus menekankan pentingnya unsur pengelolaan disabilitas, rehabilitasi sosial, jaminan sosial dan pemberdayaan sosial.

“Setelah dilakukan harmonisasi, sinkronisasi dan masukan-masukan dari stakeholder  terkait, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesesejahteraan Sosial terdiri dari 14 Bab dan 68 Pasal,” imbuh Bagus Santoso.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial telah diharmonisasikan dengan peraturan perundang undangan yang ada, terutama yang terkait dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Pansus sebutnya, telah berupaya untuk menyerap aspirasi, masukan dan pertimbangan dari berbagai kalangan, baik dari eksekutif, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya. Penyerapan aspirasi, masukan dan pertimbangan tersebut pada akhimya akan bermuara pada peningkatann usaha kesejahteraan sosial yang ada di Provinsi Riau.

“Oleh karenanya, raperda ini telah memenuhi syarat untuk disahkan menjadi peraturan daerah Provinsi Riau,” ujarnya.

Selanjutnya, paripurna Dewan memberikan kesempatan kepada Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menyampaikan laporan hasil kerjanya. Untuk menyampaikannya, Masgaul Yunus didaulat sebagai juru bicara.

Diterangkan legislator asal Rokan Hulu (Rohul) itu, tahapan kegiatan penyusunan laporan pansus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPRD Riau Nomor 30 tahun 2014 tentang Tatib DPRD Riau. Dalam pembahasan dilakukan pendekatan yaitu menelaah naskah akademik dari raperda yang diajukan.

“Kemudian pansus memperhatikan isu terkini, kebutuhan dan kepentingan dalam pengelolaan yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya alam dan lingkungan,” sebut Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Pansus, sebutnya, berusaha semaksimal mungkin melakukan pembahasan raperda dengan mempertimbangkan landasan filosofis, normatif maupun yuridis sosiologis. Selanjutnya juga mempertimbangkan raperda secara antisipatif ke masa yang akan datang, aspiratif terhadap kepentingan semua stake holder dan konservatif terhadap sumber daya alam.

Dalam perjalanan pembahasan pansus telah melakukan rapat internal pansus, dengar pendapat dan diskusi dengan melibatkan kepentingan, rapat dengan dinas-dinas teknis, Biro Hukum Setdaprov Riau, Kemenkum dan HAM.

Juga telah dilaksanakan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat (Sumbar) untuk pengayaan dan menggali sukses (success story). “Dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdiri dari 15 Bab dan 66 Pasal,” ujarnya.

Usai masing-masing juru bicara pansus menyampaikan laporan hasil kerjanya, secara bergantian forum rapat paripurna menyatakan menyetujui laporan hasil kerja pansus tersebut. Paripurna dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap laporan hasil kerja masing-masing pansus.(adv)

 



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-raperda-penyelenggaraan-kesejahteraan-sosial-dan-perumahan-kawasan-permukiman-disetujui.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)