Ranperda Penyakit Menular Segera Disahkan DPRD Rohul

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PASIR PENGARAIAN - Penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanganan Penyakit Menular terus digesa DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Menurut Ketua DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra, pengesahan Ranperda Penanganan penyakit menular itu akan dilakukan pada 29 Desember 2020.

"Insya Allah Selasa tanggal 29 Desember mendatang akan kami paripurnakan," ucapnya, Rabu (23/12/2020).

Disampaikannya, Ranperda penyakit menular itu hanya menyesuaikan dengan peraturan daerah Provinsi Riau yang sudah ada serta pembahasan penyakit menular tidak hanya menyangkut Covid-19. Namun, guna memperkaya dan memperdalam kandungan perda ini, Pansus DPRD telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi dan Kanwil Kemenkumham Riau.

Harapannya, hadirnya Perda Penyakit Menular ini dapat memberikan payung hukum bagi satgas Penanganan dan penanggulangan Covid-19, terutama penerapan sanksi kepada pelanggar Protokol kesehatan.

"Perda ini memberikan legitimasi kepada teman dari satgas dalam menjalankan tugas. Selama ini kan hanya razia, tapi untuk sanksi kan belum bisa diterapkan. Di Perda ini dimuat sanksi sehingga teman-teman Satgas tak perlu ragu lagi," jelasnya.

Lebih jauh, ia pun berharap dengan kehadiran Perda ini nantinya, masyarakat akan lebih taat dan patuh dalam mentaati Protokol Kesehatan, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak sehingga tidak terkena sanksi pidana denda ataupun sanksi sosial.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-ranperda-penyakit-menular-segera-disahkan-dprd-rohul.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)