Ranperda Pemberdayaan Ormas oleh DPRD Riau Ditolak LAMR, Ini Alasannya

Logo
Gedung LAM Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang saat ini dalam pembahasan di DPRD Provinsi Riau ditolak oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

“Ranperda Pemberdayaan Ormas ini belum penting, berbagai ketentuan yang mengatur mengenai Ormas seperti Undang Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) telah tersedia,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk H Khairul Zainal yang sebelumnya bersama sejumlah pengurus LAMR lainnya mengikuti Diskusi Ranperda tentang Pemberdayaan Ormas, di ruang rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau, Kamis (17/9/2020).

Menurutnya, selama ketentuan ini dijalankan sebagaimana pengalaman pada masa lalu, seperti mendaftar dan berada pada alurnya, keberadaam Ormas di Riau tidak pernah ada masalah.

“Masyarakat Riau telah sejak lama membuka diri bagi semua kalangan dengan prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Jadi, tidak ada urgensinya Ranperda ini di Riau karena hanya akan mempertajam perbedaan,” jelasnya.

LAMR, imbuhnya, sudah mengirim surat resmi penolakan terhadap Ranperda Provinsi Riau tentang Pemberdayaan Ormas ini yang ditujukan kepada Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Ormas. Surat ini ditandatangani kedua petinggi LAMR, yaitu Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H Al Azhar dan Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar, yang menyebutkan sedikitnya lima poin yang menjadi keberatan LAMR sehingga menolak Ranperda ini.

“Surat tersebut telah kami serahkan kepada Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Ormas Bapak Zulfi Mursal saat kami menghadiri Diskusi Ranperda tentang Pemberdayaan Ormas DPRD Riau, di Gedung DPRD Riau, Kamis (17/9),” paparnya.

Soal kehadiran pengurus LAMR pada pertemuan dengan Pansus Ranperda Pemberdayaan Ormas DPRD Riau, ia menyebut bahwa pertemuan itu merupakan hasil kesepakatan LAMR dengan Pansus Ranperda Pemberdayaan Ormas sebelumnya yang ditindaklanjuti sehingga Pansus mengundang Pengurus LAMR untuk datang ke DPRD Riau. Pertemuan Pansus itu dihadiri sejumlah pengurus LAMR, baik dari unsur Majelis Kerapatan Adat (MKA) maupun DPH LAMR.

Dalam diskusi itu, sambungnya, Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Ormas Zulfi Mursal memberi penjelasan awal tentang keberadaan Ranperda yang sudah digulirkan pada DPRD Riau periode 2014-2019 yang kemudian diteruskan oleh DPRD periode sekarang. Pada pertemuan dengan Pansus Ranperda Pemberdayaan Ormas DPRD Riau itu, ia menyampaikan tidak ada urgensinya keberadaan Ranperda yang barangkali baru satu-satunya di Indonesia ini dibuat di Provinsi Riau.

“Kami berpandangan keberadaan Ranperda ini akan memancing perpecahan antarsuku yang sudah seatle di Riau yang selama ini penuh dengan kerukunan, kebersamaan. Justru dengan adanya Ranperda ini akan mempertajam hal yang semestinya tidak terjadi Riau,” sebutnya.

Jangan sampai, kata dia lagi, kelahiran ormas-ormas baru di Riau yang jumlahnya semakin banyak hanya untuk mendapatkan dana APBD maupun APBN dan dikhawatirkan dapat mengganggu keharmonisan yang selama ini telah ada. Hal ini juga menjadi pertimbangan bagi LAMR menolak Ranperda Pemberdayaan Ormas ini. Dalam pandangannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditetapkan pada tahun 2016, sedang konsep Ranperda ini lahir pada tahun 2014 yang sekarang mau diangkat kembali tanpa ada koreksi sama sekali.

“Akibatnya, kami diminta memberikan masukan dari konsep yang diajukan ini sehingga menimbulkan friksi. PP yang ada ini sudah cukup untuk mengatur keberadaan ormas termasuk pengawasannya,” bebernya.

Adapun dalam surat resmi LAMR kepada Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Ormas DPRD Riau itu, terdapat sedikitnya lima poin yang menjadi keberatan LAMR sehingga menolak Ranperda tentang Pemberdayaan Ormas yang merupakan inisiatif DPRD Riau tersebut.

“Penolakan tersebut telah melalui diskusi yang panjang antara DPH, MKA, dan tokoh-tokoh masyarakat sehingga akhirnya sampai pada kesimpulan LAMR menolak keberadaan Ranperda Pemberdayaan Ormas tersebut,” tegasnya.

Disampaikan Ketua DPH LAMR, Datuk H Hermansyah, terdapat kebanggaan bagi DPRD Riau yang mengusulkan Ranperda ini sebab merupakan yang perdana sehingga diharapkan menjadi rujukan bagi provinsi-provinsi yang lain.

“Itu kesan yang saya tangkap dari pertemuan tadi. Makanya kami mengharapkan adanya kajian urgensinya Ranperda ini, sampai sejauh mana manfaatnya dan sejauh mana pula mudharatnya. Kalau mudharatnya lebih tinggi, lebih baik tidak ditiadakan saja," ucapnya.

Ia pun mencatat bahwa langkah-langkah yang diambil pihak-pihak penginisiatif Ranperda ini yang melakukan studi banding, penjajakan ke Kemendagri, tetapi seperti apa bagaimana persisnya Ranperda ini, masih belum jelas.

“Sementara undang-undang tentang keormasan sudah ada, Permendagri tentang Ormas sudah ada, mengapa peraturan ini tidak menjadi rujukan? Jika ormas ada melakukan pelanggaran hukum sudah ada aparat penegak hukum, mengapa harus diperdakan lagi?” tanya dia.

Dirinya mengaku belum melihat bagaimana kajian akademis dari Ranperda ini. Kalau kajian akademis dari Ranperda itu tidak pas, sambungnya, tentu dapat dibatalkan. Ia pun mengungkapkan kekhawatirannya kalau Ranperda Pemberdayaan Ormas ini disahkan menjadi Perda, dapat menimbulkan persoalan menimbulkan konflik yang tidak perlu di masyarakat.

“Jika dengan tanpa Perda antarorganisasi keormasan sudah kondusif dan baik, untuk apa lagi urgensinya?" tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-ranperda-pemberdayaan-ormas-oleh-dprd-riau-ditolak-lamr-ini-alasannya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)