Polemik Pemilihan RW di Tebing Tinggi Okura, Antara Aturan dan Kepentingan Warga

Logo
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru

RIAUHITS.COM, PEKANBARU - Polemik pemilihan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, kembali mencuat ke permukaan. 

Persoalan ini tak sekadar menyangkut prosedur administratif, tetapi juga memperlihatkan tarik-menarik antara kepatuhan terhadap aturan dan upaya menjaga kondusivitas masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, SH., MH., menjelaskan bahwa akar persoalan bermula sejak 2024, ketika masa jabatan sejumlah Ketua RT dan RW berakhir. 

Saat itu, pihak kelurahan telah membentuk panitia pemilihan. Namun, proses tersebut terpaksa ditunda adanya instruksi pemerintah pusat yang melarang pelaksanaan pemilihan di daerah selama tahapan Pemilu legislatif dan Pilkada.

"Pemilihan sempat dihentikan karena ada instruksi menteri. Jadi tidak berlanjut hingga tahapan berikutnya," jelas Edi Susanto pada Kamis (16/04/26) Petang.

Setelah masa penundaan berakhir, kelurahan kembali membentuk panitia baru melalui surat keputusan (SK) yang memperbarui kepanitiaan sebelumnya. Panitia kemudian menggelar musyawarah untuk melanjutkan proses dengan mengakomodasi calon lama, sekaligus membuka peluang bagi calon tambahan.

Namun, persoalan muncul pada tahap verifikasi administrasi. Salah satu calon lama diketahui telah melewati batas usia maksimal 60 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako). Ironisnya, panitia tidak melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap berkas para calon.

"Seharusnya ada verifikasi administrasi ulang. Tapi ini tidak dilakukan, sehingga calon yang tidak memenuhi syarat tetap lolos ke tahap berikutnya," ujar Edi.

Calon tersebut bahkan melaju hingga tahap Uji Kompetensi Kelayakan (UKK), yang secara teknis hanya berfokus pada wawancara dan bukan verifikasi administrasi. Kondisi ini memicu keberatan dari calon lain dan memperkeruh situasi.

Ketegangan semakin meningkat ketika calon yang dianggap tidak memenuhi syarat itu, yaitu Slamet Riyadi menyatakan kesediaan mundur, namun dengan syarat posisinya digantikan oleh anggota keluarganya. Usulan tersebut ditolak oleh kandidat lain, sehingga konflik semakin berlarut.

Upaya mediasi pun dilakukan oleh pihak kecamatan dan kelurahan, namun belum menghasilkan kesepakatan. Situasi semakin kompleks ketika Slamet membawa bukti dukungan tertulis dari warga sebagai dasar untuk tetap maju dalam pencalonan.

Melihat kebuntuan tersebut, Kabag Hukum Setdako Pekanbaru menawarkan solusi kompromi. Ia mengusulkan agar dukungan terhadap Slamet Riyadi diverifikasi ulang secara langsung oleh panitia, lurah, dan para calon dengan melibatkan masyarakat. Syaratnya, dukungan harus mencapai dua pertiga dari total warga yang memiliki hak pilih.

"Saya anulir dukungan yang lama, lalu kita verifikasi ulang di lapangan. Jika dukungan mencapai dua pertiga, maka bisa dilanjutkan. Jika tidak, yang bersangkutan harus mundur,"  tegas Edi.

Usulan ini mendapat persetujuan dari sebagian calon, meski tidak sepenuhnya diterima oleh semua pihak. Edi menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mengabaikan aturan, melainkan mencari jalan tengah demi menghindari konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.

"Secara aturan memang usia maksimal 60 tahun itu jelas. Tapi ada kepentingan yang lebih besar, yaitu menjaga ketertiban dan kondusivitas warga," kata Kabag Hukum ini.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak semata-mata berpegang pada aturan secara kaku, melainkan harus mampu menyeimbangkannya dengan kebutuhan masyarakat.

"Ini bukan berarti melanggar aturan. Tapi bagaimana aturan itu tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan umum," ujarnya.

Saat ini, proses verifikasi dukungan warga tengah berlangsung dan dijadwalkan selesai dalam beberapa hari ke depan. Hasilnya akan menjadi penentu apakah polemik ini dapat diselesaikan secara damai atau justru berlanjut.

Pemerintah Kota Pekanbaru, lanjut Edi, berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar berjalan transparan dan sesuai kesepakatan bersama.

"Kami akan kawal. Jika ada satu saja pelanggaran prosedur, proses ini bisa dibatalkan," tegas Edi Susanto.

Polemik ini menjadi cerminan tantangan dalam tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput, bahwa di balik prosedur administratif, terdapat dinamika sosial yang membutuhkan pendekatan bijak, bukan sekadar normatif. *(mrz)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-polemik-pemilihan-rw-di-tebing-tinggi-okura-antara-aturan-dan-kepentingan-warga.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)