Pilkada Inhu 2020 akan PSU kalau Pelanggaran TSM Terbukti
(RIAUHITS.COM) RENGAT - Jika pelanggaran pemilu Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) terbukti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) mendatang, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu bisa saja dilaksanakan.
Adapun tuduhan TSM menjadi salah satu tuntutan dari kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati Indragiri Hulu yang diusung PKB dan PKS, Rizal Zamzami-Yogi Susilo (Ridho), di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Januari 2021, besok.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, Fitra Rovi SE, pihaknya kini mempersiapkan segala sesuatu untuk proses sidang sengketa Pilkada di MK.
"Sekarang kami lagi sibuk rapat untuk persiapan sidang nanti. Kalau kemungkinan PSU, masih belum bisa kami jawab. Kami masih menunggu hasil dari Gakkumdu," ucapnya, Ahad (17/1/2021).
Disampaikannya, kalau keputusan dari Gakkumdu Inhu yang saat ini menangani kasus TSM terbukti, kemungkinan PSU akan besar.
"Kalau TSM terbukti, Paslon Rajut akan didiskualifikasi dan otomatis akan dilakukan PSU," jelasnya.
Lantas, apakah nanti kalau terjadi PSU, akan dilaksanakan di seluruh kecamatan? Ia menjawab, kemungkinan hanya dilaksanakan hanya di sebagian tempat.
"Kalau memang PSU, nanti kemungkinan hanya di TPS yang bermasalah saja, sesuai yang diputuskan MK," tuntasnya.(rzt)




Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-pilkada-inhu-2020-akan-psu-kalau-pelanggaran-tsm-terbukti.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply