Permohonan Dikabulkan PN Pekanbaru, Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Tahanan Kota

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHHITS.COM) PEKANBARU - Permohonan pengalihan penahanan tiga dokter spesialis di RSUD Arifin Achmad menjadi tahanan kota akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Karena itu, terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan itu keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Adapun penetapan pengalihan penahanan dibacakan  majelis hakim yang dipimpin Martua Saut Pasaribu dalam sidang yang berlangsung Senin (25/2/2019) malam. Ketiga dokter itu sebelumnya diketahui telah mengajukan pengalihan penahanan kepada hakim sejak mereka menjalani sidang perdana, Desember 2018 silam.

"Hakim mengalihkan penahanan tiga dokter, jadi tahanan kota," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni.

Para dokter itu, yakni dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan drg Masrial. Di sisi lain, staf CV PMR, Mukhlis, tetap ditahan lantaran tidak mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

"Hanya empat terdakwa dialilhkan (penahannya), mungkin karena mengajukan permohonan," jelasnya.

Ia menyebut, ketiga dokter itu langsung mengurus pembebasannya dari Rutan Klas IIB Pekanbaru pada Senin malam.

"Kalau tiga dokter malam (keluar Lapas) sedangkan terdakwa Yuni, hari ini," paparnya.

pada 26 November 2018 silam, ketiga dokter dan dua terdakwa dari swasta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Hal itu menimbulkan gejolak, terutama bagi rekan-rekan terdakwa. Akibatnya, puluhan dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah Riau dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Riau menggelar aksi solidaritas ke Kejari Pekanbaru.

Adapun para dokter itu meminta agar penahanan ketiga tersangka ditangguhkan. Permohonan disampaikan asosiasi dokter, termasuk Direktur RSUD Arifin Achmad Riau, dr Nuzelly Husnedi. Alasannya, tenaga tiga dokter itu sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan masyarat. Pengacara tiga dokter itu, Firdaus Azis, mengatakan, ada jaminan orang agar penahanan ketiga terdakwa dialihkan.

"Ada jaminan orang, dari asosiasi (dokter) di Pekanbaru dan pusat serta istri bersangkutan yang siang malam ada bersama mereka," katanya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ada 20 item penjamin terhadap tiga dokter. Dia pun menjamin, persidangan tidak akan terganggu kalau ketiga terdakwa berada di luar penjara.

"Justru yang terganggu adalah pelayanan kepada masyarakat," sebutnya.

Ketiga dokter itu, imbuhnya, merupakan dokter sub spesialis. Untuk dr Welly Zulfikar hanya ada satu orang.

"Jadi, mereka tidak hanya dokter spesialis. Jadi, kami berharap dari sisi kemanusiaannya," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-permohonan-dikabulkan-pn-pekanbaru-tiga-dokter-rsud-arifin-achmad-resmi-jadi-tahanan-kota.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)