Datangi Polda Riau, Gerakan 1.000 Advokat untuk Kemanusiaan Pertanyakan Kasus Penganiayaan di Rohil

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Tergabung dalam Gerakan 1.000 Advokat untuk Kemanusiaan, puluhan pengacara mendatangi Ditreskrimum Polda Riau pada Senin(25/2/2019) untuk mendorong pengungkapan kasus penganiayaan yang menimpa keluarga Maryatun di Rokan Hilir (Rohil) pada 2013 lalu. Perwakilan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) tampak hadir dalam kunjungan ke Polda tersebut.

Menurut Kuasa Hukum keluarga Maryatun, Suroto, Polda Riau akan mengadakan gelar perkara terhadap kasus yang menimpa keluarga pasangan Muryatun, Rajiman dan anaknya Arazaqqul. Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Pasir, Limau Kapas, Rohil, tahun 2013 lalu itu, sambungnya, tidak mengalami perkembangan yang berarti.

"Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah DPO. Tapi belum ada langkah konkret," katanya.

Ia pun menyebut bahwa tersangka adalah pekerja kebun sawit milik Oknum Anggota DPRD dari Sumut. Kata dia lagi, dengan memgantongi pemberi kerja, polisi dapat memintai keterangan dari oknum DPRD tersebut.

"Saat ini belum ada sekalipun diperiksa anggota dewan tersebut. Padahal, dari sana bisa diketahui dari mana asal pekerja tersebut dan keterangan lainnya," imbuhnya.

Di samping itu, ia pun menyampaikan bahwa oknum anggota dewan dimaksud juga terlibat kasus penganiayaan terhadap Suherman. Bahkan, ia juga mengalami luka parah tusukan di dada.

"Kami sudah ada saksi dan hasil visum. Dari alat bukti itu hendaknya oknum dewan ini bisa ditahan" jelasnya.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, kasus itu sudah ditangani oleh Polda Riau dan proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

"Saat ini sudah mau gelar perkara ketiga. Gelar perkaranya akan dilakukan hari ini. Kami tunggu hasilnya saja," ucapnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-datangi-polda-riau-gerakan-1000-advokat-untuk-kemanusiaan-pertanyakan-kasus-penganiayaan-di-rohil.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)