Pemprov Riau Sebut Penyelesaian Perkebunan Ilegal Masuk dalam UU Cipta Kerja

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penyelesaian perkebunan masuk kawasan hutan (ilegal) di Riau diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Mamun Murod.

"Penyelesaiannya itu ada di Undang-Undang Cipta Kerja," ucapnya, Selasa (17/11/2020).

Disampaikannya, apabila lahan ilegal tersebut dikuasai oleh masyarakat, selanjutnya diberi akses legal. Artinya, masyarakat dapat diberikan hutan sosial atau Tora.

"Sedangkan jika korporasi masuk hutan produksi, bisa dikenakan sanksi dan denda," tuturnya.

Meski demkian, terkait kejelasan, apakah perkebunan ilegal di Riau itu masuk lahan masyarakat atau korporasi, ia menyebut hal ini yang masih digodok di Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.

"Sekarang tim tidak bergerak lagi karena pemetaan sudah clear. Di samping itu, kami dibatasi oleh UU Cipta Kerja. Makanya kami sekarang tinggal menunggu PP," jelasnya.

Pada tahun lalu, Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Riau sudah menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Riau. Hasilnya, dari 80.855,56 hektare lahan yang diukur tim satgas, ada 58.350,62 hektare lahan berada di kawasan hutan (ilegal), sementara sisanya 22.534,62 hektare lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL).(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-pemprov-riau-sebut-penyelesaian-perkebunan-ilegal-masuk-dalam-uu-cipta-kerja.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)