Pemko Pekanbaru Diminta sudah Tertibkan Seluruh Bando Ilegal Menjelang Akhir Tahun Ini

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pada Kamis (5/11/2020) malam sudah dilakukan pemotongan terhadap bando atau papan reklame ilegal yang mengangkangi Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Upaya penertiban terhadap seluruh bando ilegal yang ada di ibu kota Provinsi Riau ini mendapat dukungan dari DPRD Pekanbaru.

"Sisa bando yang ilegal kami minta sebelum akhir tahun wajib diselesaikan dan bukan hanya bando, termasuk juga reklame yang tanpa izin sampai akhir tahun wajib ditertibkan," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, Sabtu (7/11/2020).

Disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru ini, sebelum melakukan pemotongan, pemerintah melayangkan surat peringatan hingga beberapa kali kepada pemilik reklame ilegal itu.

"Kalau dari sekarang sudah diperingatkan dan tidak dipotong sendiri oleh pemilik sampai akhir tahun, pemerintah bisa menumbangkan itu," tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sejauh ini terdapat sembilan bando di Kota Pekanbaru yang masih berdiri. Diantaranya, satu bando berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Di Jalan Riau, sebelumnya ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, dan satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel. Bando yang di depan Grand Elite Hotel sudah dipotong.

Lalu ada dua berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di depan salah satu bank. Bando yang berada di depan bank ini beberapa hari lalu mendapat sorotan. Pasalnya, meski ilegal bando itu masih menayangkan beberapa iklan besar. Akan tetapi, Satpol PP sudah menurunkan iklan-iklan yang dipasang berlapis itu.

Sebanyak dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi dekat dealer Honda. Berikutnya, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

Tak hanya bando, tiang reklame ilegal atau tidak diposisi yang semestinya banyak di temui di Kota Pekanbaru. Seperti di Jalan Yos Sudarso, tiang reklame ditanam di atas trotoar. Seharusnya, dalam Perda tiang reklame minimal satu meter di luar median jalan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-pemko-pekanbaru-diminta-sudah-tertibkan-seluruh-bando-ilegal-menjelang-akhir-tahun-ini.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)