Pemilik Kendaraan Mulai Taat Pajak sejak UU LLAJ Diterapkan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penerapan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mendorong pemilik kendaraan membayar pajak. Hal itu diungkapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

Adapun pemerintah mulai menerapkan Pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi kendaraan tidak bayar pajak atau tidak perpanjangan STNK dua tahun maka ditetapkan sebagai kendaraan bodong. Kondisi itu tentu membuat masyarakat resah terutama bagi yang menunggak pajak kendaraan.

Sementara untuk Pemprov Riau sendiri saat ini memang menggelar pemutihan denda pajak bagi Penunggak pajak kendaraan di Riau. Menurut Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau Ispan S Syahputra, peraturan yang diterapkan itu adalah aturan yang diatur dalam pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ.

"Pemberlakuannya diatur dengan Perkapolri. Sebaiknya dikonfirmasi dengan Dirlantas untuk lebih jelasnya," katanya.

Meski begitu, imbuhnya, dengan adanya penerapan aturan itu tentu akan berdampak juga pada daerah mendapatkan Pendapatan karena wajib pajak akan taat untuk bayar pajaknya.

"Secara langsung tidak, kalau itu diberlakukan tentu akan mendorong pemilik Kendaraan Bermotor untuk memperbaharui regident kendaraannya setelah kewajiban pembayaran PKB/BBNKB ditunaikan," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-pemilik-kendaraan-mulai-taat-pajak-sejak-uu-llaj-diterapkan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)