Penerimaan PNS Pindahan Dihentikan Sementara oleh Pemko Pekanbaru karena Anggaran Terbatas

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pindahan yang akan masuk ke lingkungan Pemko Pekanbaru untuk sementara dihentikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Adapun moratorium itu mulai berlaku November ini hingga batas waktu yang belum ditetapkan.

Diketahui, moratorium penerimaan PNS pindahan dari luar Pemko Pekanbaru tertuang dalam surat Walikota Pekanbaru,nomo 800/BKPSDM-MP/2407 tertanggal 31 Oktober 2018, yang ditembuskan langsung ke Kepala BKN Kanreg XII, Kepala BKD Provinsi Riau, dan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer MBS, adanya moratorium PNS pindahan itu memang benar adanya. Moratorium itu terpaksa dikeluarkan lantaran Pemko Pekanbaru saat ini tengah melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru.

"Sekarang kami sedang melakukan penghitungan beban kerja," ucapnya.

Moratoirun PNS pindahan itu pun dilakukan lantaran terbatasnya anggaran yang dimiliki oleh Pemko Pekanbaru sehingga harus melakukan penghematan, yang salah satunya dengan tidak lagi menambah PNS pindahan.

"Kaitannya ini dengan finansial yang diberikan kepada ASN. Anggaran kami terbatas, kami ingin memaksimalkan yang ada saat ini saja dulu. Makanya wali kota melakukan moratorium PNS pindahan dari luar ke Pemko Pekanbaru," sebutnya.

Kendati surat moratorium sudah dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru, pihaknya tetap akan memproses PNS pindahan yang sudah telanjur mengajukan pindah sebelum November ini.

"Yang sudah masuk prosesnya tetap kami selesaikan," tegasnya.

Di samping persoalan anggaran, moratorium itu pun dilakukan untuk menertibkan PNS yang masuk ke Pemko Pekanbaru agar tidak menumpuk.

"Ke depan kami juga akan batasi PNS pindahan yang umurnya sudah mau masuk masa pensiun. Jangan sampai nanti baru masuk ke Pemko, baru beberapa tahun sudah pensiun. Ini akan menjadi beban buat kami," jelasnya.

Sementara itu, soal batas moratorium itu akan dicabut, ia belum dapat memastikannya. Akan tetapi, imbuhnya, sewaktu-waktu mungkin saja dicabut moratorium ini jika memang kondisinya sangat dibutuhkan.

"Tergantung kebutuhan, kalau ternyata nanti kami sangat membutuhkan, sedangkan penerimaan tidak ada, karena tahun ini kami kan ada penerimaan," bebernya.

Lebih jauh, penerimaan PNS tahun ini membuat pihaknya harus mengimbanginya dengan anggaran yang ada karena Dana Alokasi Umum yang diperuntukkan bagi PNS pada 2019 hanya mengalami kenaikan 10 persen.

"Untuk antisipasinya, kami memang harus melakukan moratorium PNS pindahan," sambungnya.

Adapun dalam surat Wali Kota Pekanbaru Nomor 800/BKPSDM-MP/2407 tertanggal 31 Oktober 2018, tercantum sejumlah alasan Pemko Pekanbaru melakukan moratorium PNS pindahan. Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini diketahui sedang melaksanakan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk mengetahui kebutuhan dan jenis jabatan PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru serta selanjutnya dilaksanakan evaluasi jabatan untuk mengetahui kelas jabatan PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru juga akan melaksanakan penyusunan rencana redistribusi PNS berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta menyusun proyeksi kebutuhan PNS untuk masa lima tahun kedepan berdasarkan kondisi existing PNS saat ini. Kemudian, Pemko Pekanbaru akan menyusun petunjuk pelaksanaan proses seleksi PNS pindah masuk ke lingkungan Pemko Pekanbaru yang disesuaikan dengan formasi hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-penerimaan-pns-pindahan-dihentikan-sementara-oleh-pemko-pekanbaru-karena-anggaran-terbatas.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)