Pemalsu SKGR di Teluk Kenidai Divonis 9 Bulan Penjara oleh Hakim PN Bangkinang

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BANGKINANG - Perkara pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah seluas 20 hektare di Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang pada Selasa (16/10/2018) lalu akhirnya diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Sidang itu berlangsung sejak Februari 2018 dan persidangan bergulir selama kurang lebih tujuh bulan.

Terdakwa dalam kasus itu ialah Kresna Daniel Kaban. Perkara itu bergulir atas laporan seorang bernama Yasar Suharly. Hal itu berawal dari sengketa dan perkara tersebut kemudian berujung pidana. Menurut Hakim Ma'arifat, pengacara Yasar Suharly, Kresna telah divonis penjara 9 bulan. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHPidana.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah memalsukan SKGR," katanya, Jumat (19/10/2018) kemarin.

Usai pembacaan putusan, imbuh Hakim, terdakwa langsung ditahan di Lapas Kelas II A Bangkinang. Dia menerangkan, putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 bulan. Terdakwa mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Hakim menyebut, kliennya merupakan korban dari praktik pemalsuan SKGR.

Kata dia lagi, Kresna menguasai lahan milik Yasar dengan bermodalkan alas hak yang ternyata palsu.

"Sampai sekarang, lahan masih dikuasai terdakwa," jelasnya.

Adapun perbuatan terdakwa membuat Yasar mengalami kerugian. Pasalnya, lahan kebun kelapa sawit itu tidak bisa dipanen selama di bawah penguasaan Kresna. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-pemalsu-skgr-di-teluk-kenidai-divonis-9-bulan-penjara-oleh-hakim-pn-bangkinang.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)