Eksepsi Terdakwa Perambahan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nilo Sukhdev Singh Ditolak Hakim

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PANGKALAN KERINCI - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo, Sukhdev Singh (69), pada sidang Selasa (16/10/2018) lalu ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Humas PN Pelalawan, Rahmad Hidayat Batubara SH MH, mengatakan, persidangan perkara lingkungan hidup ini berpindah jadwal, sebelumnya setiap Rabu kemudian dimajukan ke Selasa. Dalam sidang Selasa (16/10/2018) sore lalu, majelis hakim diketuai oleh Nelson Angkat SH MH didampingi Ria Ayu Rosalin SH MH dan Rahmad Hidayat Batubara SH MH sebagai hakim anggota.

Agenda sidang adalah pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

"Dalam putusan sela, hakim menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Sukhdev Singh," katanya, Kamis (18/10/2018).

Atas adanya putusan sela itu, imbuhnya, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Adapun hakim akan memeriksa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi memberatkan. Selanjutnya, akan dilanjukant dengan pemeriksaan terdakwa serta saksi meringankan.

"Jadi, mulai Selasa minggu depan sudah mulai pemeriksaan saksi-saksi," tutupnya.

Terdakwa Sukhdev Singh diduga menggarap HPT Tesso Nilo di Simpang Basrah Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kecamatan Langgam. Setelah berjalan hampir 9 tahun, barulah aktivitas perambahan itu diketahui negara dan dibawa ke jalur hukum. Atas pengelolaan tanpa izin itu, Sukhdev Sing dinilai melanggar Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Perbuatan terdakwa Sukhdev Singh anak dari Gurdial Singh sebagai mana diatur dan diancam melanggar pasal 92 ayat 1 huruf a junto pasal 17 ayat 2 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," begitulah bunyi dakwaan jaksa pada persidangan sebelumnya.

Adapun dari dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terungkap cara terdakwa Sukhdev Singh menggarap dan mengelola HPT Tesso Nilo seluas 145 hektar yang diubah menjadi kebun kelapa sawit. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-eksepsi-terdakwa-perambahan-hutan-produksi-terbatas-tesso-nilo-sukhdev-singh-ditolak-hakim.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)