Mantan Camat di Siak Diminta Bawa Dokumen Terkait Pemeriksaan dalam Dugaan Korupsi Dana Bansos

Logo
Gedung Kejati Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak 13 camat periode 2014-2016 di Kabupaten Siak pada Senin (31/8/2020) sudah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019. 

Akan tetapi, saat menemui penyelidik, para camat ini tidak membawa dokumen yang dibutuhkan jaksa penyelidik untuk mengungkap aliran dana dugaan korupsi di Negeri Istana itu. Kejati Riau mengagendakan kembali pemanggilan mereka.

"Kemarin Senin datang, karena enggak bawa dokumen, kami undang lagi untuk besok membawa dokumen," ucap Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman, Selasa (1/9/2020).

Disampaikannya, dari 13 orang yang hadir, tidak seluruhnya merupakan mantan camat sebab adua orang yang saat ini masih aktif menjadi camat di Kabupaten Siak. Di sisi lain, satu orang mantan camat tidak hadir sebab sakit.

"Satu orang sakit, tidak hadir. Mantan Camat Kandis," tuturnya.

Pemeriksaan pada Senin itu berlangsung dari pukul 09.00 WIB dan sempat melakukan istirahat pada pukul 12.00 WIB. Pada pukul 20.00 WIB, para mantan camat yang dipanggil keluar dari Gedung Kejati Riau. Di antara yang dipanggil terlihat mantan Camat Sungai Mandau Irwan Kurniawan. Kini, ia pindah tugas ke Pemerintah Provinsi Riau sebagai Kepala Biro Umum Setdaprov Riau.

Kemudian, klarifikasi juga dilakukan kepada mantan Camat Siak, Wan Syaiful Effendi. Lalu, Zulkifli dipanggil dalam kapasitas sebagai Camat Lubuk Dalam. Sekarang, Zulkifli menjadi anggota DPRD Siak dari Partai Golongan Karya. Juga ada Dicky Sofyan selaku mantan Camat Bunga Raya dan saat ini Dicky menjabat sebagai Camat Koto Gasib dan Zalik Effendi selaku Pj Camat Dayun yang sekarang menjabat Camat Tualang.

Mantan Camat Koto Gasib, Syafrizal, mantan Pj Camat Mempura, Hendi Herhavin, mantan Camat Minas, Afrizal, dan mantan Camat Kerinci Kanan Zainal Abidin, juga hadir dalam pemeriksaan. Pemanggilan juga dilakukan terhadap Suparni selalu Camat Sabak Auh. Kini, Suparni menjabat sebagai sekretaris di DPMPTSP Kabupaten Siak.

Berikutnya, Adhitya Chitra Smara selaku Pj Camat Lubuk Dalam yang sekarang menjabat Kabag pertanahan Pemkab Siak. Kemudian Said Marwazi selaku Pj Camat Pusako. Adapun Wan Syaiful Effendi yang dikonfirmasi terkait pemanggilan dirinya enggan memberikan jawaban. Telepon tidak diangkat, sementara pesan WhatsApp hanya dibaca.

Demikian halnya dengan Zulkifli. Anggota DPRD Siak ini pun tidak membalas ditanya terkait pemanggilan dirinya oleh Kejati Riau. Pesan WhatsApp hanya dibaca. Dalam kasus ini, pemeriksa sudah dilakukan kepada Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Yan diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Di samping itu, jaksa penyelidik juga memeriksa Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, Hendrisan. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Siak. Pemeriksaan juga dilakukan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Siak, Kadri Yafis. Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten siak, Nurmansyah.

Kejati Riau sebelumnya juga memeriksa mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. Indra dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Siak. Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau.

Adapun kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejati Riau sebab adanya lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi di era kepemimpinan Bupati Siak, H Syamsuar yang saat ini menjabat Gubernur Riau. Namun, belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi Pemkab Siak itu. 
Meski demikian, saat sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejari Riau baru-baru ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak. Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-mantan-camat-di-siak-diminta-bawa-dokumen-terkait-pemeriksaan-dalam-dugaan-korupsi-dana-bansos.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)