Ketua DPRD Riau Sebut RAPBD 2020 Boleh tanpa MoU KUA PPAS, Ini Alasannya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - MoU Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tidak dilakukan dalam pembahasan RAPBD Riau 2020. Menurut Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet, sebagaimana regulasi, diperkenankan tidak ada MoU KUA PPAS.

"Dalam regulasi tersebut, jika draft KUA PPAS sudah diserahkan ke DPRD. Namun, jika dalam tempo waktu 30 hari tak ada kata sepakat maka proses boleh dilanjutkan. Ada regulasi yang mengaturnya," ucapnya.

Disampaikan politikus Partai Golkar ini, pada pembahasan APBD Riau 2020 oleh dewan periode sebelumnya, ada deadlock antara Banggar dan TAPD.

"Waktu itu terjadi deadlock antara Banggar dan TAPD terkait rencana pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 4,4 triliun. Selain itu, juga karena masa transisi dari dewan sebelumnya ke periode saat ini. Nah, jadi karena sudah lewat waktunya, sesuai regulasi ya tetap harus dilanjutkan saja, tanpa MoU," jelasnya.

Senada, Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto menyatakan bahwa regulasi itu berdasarkan PP No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 91.

"MoU itu kan kesepakatan rancangan KUA PPAS sehingga ketika tidak ketemu atau tidak ada kesepakatan tentang rancangan KUA PPAS maka boleh pembahasan masuk ke tahap berikutnya, yaitu pembahasan Ranperda APBD 2020 asalkan isi rancangan APBD tersebut sama dengan RKPD dan rancangan KUA PPAS," jelas politikus Gerindra ini.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-ketua-dprd-riau-sebut-rapbd-2020-boleh-tanpa-mou-kua-ppas-ini-alasannya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)