Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 7 Warga di Jalan Taruna Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) TEBINGTINGGI - Sebanyak 7 orang warga di Desa Banglas Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Dari lokasi tempat penangkapan, polisi menemukan 7 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,45 gram. Penangkapan terjadi pada Senin (14/10/2019), di salah satu rumah yang terletak di Jalan Taruna RT01 RW 01 Dusun Bandar Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi.

Tujuh tersangka diamankan polisi, yaitu Naz alias Engah (43), Har alias Mohar (40), Sya alias Saf (19), Sap alias Izan (35), Azl alias Andi (30), Bah alias Bahar (40), dan satu orang tersangka perempuan Dil alias Adek (26). Para tersangka adalah warga Kepulauan Meranti. Menurut Kapolres Meranti, AKBP Taufiq Lukman, penangkapan terhadap 7 warga Kepulauan Meranti itu terkait penyalahgunaan narkoba.

Ia menyebut, peran tersangka yang ditangkap adalah pengedar dan pemakai. Menurut hasil penyelidikan, imbuhnya, diketahui bahwa tersangka (Naz-red) sering melakukan transaksi narkoba di Banglas Barat. Pada Senin (14/10/2019) malam, tim yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba Ipda Benny langsung menuju TKP. Tak menunggu lama, polisi berhasil menangkap Naz.

Di samping Naz, turut diamankan 6 orang lainnya dari dalam rumah itu. Didampingi ketua RW dan ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan badan pelaku, rumah, dan tempat tertutup lainnya. Hasilnya, tim menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket seberat 3,45 gram.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolres.

Berdasarkan hasil pengembangan polisi, Naz mengaku mendapatkan barang haram itu dari Win alias Parok (DPO). Adapun Parok diduga sudah mengetahui perihal penangkapan Naz. Parok tak berhasil ditemukan ketika polisi melakukan pengejaran dan penggedahan di rumahnya. Barang bukti yang diamankan polisi berupa 5 (lima) paket sabu-sabu dan 2 (dua) paket sisa pakai yang masih terbungkus plastik klip warna bening.

Kemudian, satu bungkus yang di dalamnya terdapat plastik klep warna bening, satu plastik klep besar, dua unit timbangan warna hitam, empat buah mancis, dua buah gunting, satu set bong, satu buah sendok takar terbuat dari pipet, satu buah kaca pirek, dua buah kompor, satu buah kotak kacamata, satu buah tas slempang, dan uang tunai sebesar Rp 30.000.

Lalu, uang tunai sebesar RM38 (ringgit Malaysia), dua unit Hp merek Samsung warna hitam, dua unit Hp merek Samsung warna putih dan tiga unit Hp Xiaomi warna putih dan hitam serta biru. Termasuk juga satu buah tas warna hitam, satu buah kaca pirek yang di bungkus timah rokok, dua sendok takar, pisau lipat warna merah muda, satu buah kotak warna oren yang berisikan empat buah plastik klep, satu unit sepeda motor Suzuki Skywave warna Biru kombinasi hitam dengan No Polisi BM 4899 DC, dan satu unit Sepeda motor merek Honda Beat warna putih kombinasi merah.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-kasus-penyalahgunaan-narkoba-7-warga-di-jalan-taruna-ditangkap-polisi-ini-barang-buktinya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)