Kasus Pemalsuan SK Menhut, Mantan Bupati Siak Arwin AS Ditetapkan sebagai Tersangka

Logo
Mantan bupati Siak, H Arwin AS.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Mantan bupati Siak, H Arwin AS, telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17/Kpts.II/1998, di Kabupaten Siak, Provinsi Riau oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Riau. Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Kami sudah menerima SPDP atas nama Arwin dan kawan-kawan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Sabtu (4/5/2019).

Menurutnya, SPDP itu diterima kejaksaan pada awal tahun ini. Adapun dua tersangka lain adalah Teten Effendi selaku mantan Kepala Dinas Kehutanan Siak dan Suratno Konadi selaku Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI). Akan tetapi, hingga saat ini berkas Arwin belum diserahkan penyidik ke kejaksaan untuk ditelaah.

"Sepertinya tiga berkas. Kami baru menerima dua berkas dan itu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," tuturnya.

Kejaksaan pun hingga kini tetap berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Riau terkait perkembangan perkara Arwin.

"Intinya, kami terus berkoordinasi tentang perkara itu," paparnya.

Diketahui, status tersangka Arwin AS terungkap ketika menjadi saksi untuk Teten Effendi dan Suratno pada persidangan perkara pemalsuan SK Menhut di Pengadilan Negeri Siak pada Kamis (2/5/2019) lalu. Kala itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau mempertanyakan status Arwin yang juga jadi tersangka di perkara itu.

Sidang sempat berlangsung tegang saat status terpidana kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) 2011 silam itu disebutkan. Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Hadi Poerwanto, belum memberikan konfirmasi terkait hal itu. Di sisi lain, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto justru membantah telah menetapkan Arwin sebagai tersangka. Ia menerangkan, tersangka kasus pemalsuan itu hanya dua orang.

"Tersangka 2 orang. SK dari perusahaan dan TE mantan pejabat Kadishut," ucapnya.

Adapun perkara yang menjerat dua terdakwa dan Arwin itu, dari laporan pemilik lahan atas nama Jimmy. Saat itu, PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya dengan menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998. Setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut pada Dictum Kesembilan disebutkan jika PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya.

Namun, faktanya PT DSI tidak memanfaatkan, bahkan surat keputusan Menhut tersebut, digunakan untuk menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare. Izin yang diberikan itu berada di atas lahan milik pelapor seluas 82 hektare yang terletak di Desa Dayun.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-kasus-pemalsuan-sk-menhut-mantan-bupati-siak-arwin-as-ditetapkan-sebagai-tersangka.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)