Kasus Investasi MeMiles, Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Riau Diperiksa sebagai Saksi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, MH, dipanggil sebagai saksi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Adapun pemanggilan itu terkait kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam dan Kam. Diketahui, MH merupakan Kepala Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Riau.

MH sendiri diperiksa setelah Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berkoordinasi dengan Polda Riau. Ia dimintai keterangan di salah satu ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Pemeriksaan digelar sejak pukul 12.00 WIB. Hingga sore, ia masih belum keluar dari ruang pemeriksaan.

"Kami berkoordinasi dengan Polda Riau untuk pengembangan kasus MeMiles. Diperiksa dari jejak digitalnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Gidion Ari Setyawan.

Adapun keikutsertaan MH di investasi MeMiles diketahui dari viralnya video di Youtube berisi testimoni berbagai pihak yang menerima reward atau hadiah dari MeMiles. Dalam video tersebut, MH menyampaikan testimoni tentang reward yang didapatnya dari MeMiles. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MH melakukan dua kali top up ke MeMiles. 

"Kami periksa sebagai saksi. Dia telah lama ikut (dalam investasi MeMiles)," jelasnya.

MH pun diketahui mendapatkan dua unit mobil, yakni mobil Toyota Fortuner dan Fajero selama bergabung.

"Satu mobil ada di sini (Pekanbaru) dan satu di Jakarta," bebernya.

Ia menambahkan, sesuai komitmen penyidikan, pihaknya bakal mengembalikan aset masyarakat sebanyak-banyaknya.

"Semua reward kami keep, kami kembalikan dalam konteks penyidikan," paparnya.

Kini, satu unit mobil BM 1557 ND telah diamankan di Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Nantinya, mobil itu akan dibawa ke Jawa Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

"Mobil Kijang masih di Jakarta," imbuhnya.

Dijelaskannya, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam investasi bodong tersebut. Adapun sebelumnya, polisi menangkap 4 orang tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam.

Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Eva Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-kasus-investasi-memiles-kadiv-pas-kanwil-kemenkumham-riau-diperiksa-sebagai-saksi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)