Imbas Pemekaran, Warga Kecamatan Tampan Harus Ganti KTP pada Tahun Depan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh warga Kecamatan Tampan akan diganti pada tahun depan. Adapun penggantian ini dilakukan sebagai imbas dari pemekaran kecamatan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dalam pemekaran nanti, nama Kecamatan Tampan akan dihapus dan diganti dengan nama Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Binawidya.

Di wilayah yang umum disebut Panam ini, nantinya akan dibagi menjadi dua kecamatan. Menurut Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, proses pemekaran kecamatan sudah rampung dari segi regulasi. Oleh sebab itu, pemekaran kecamatan akan dimulai pada akhir Desember 2020 sehingga pemekaran kecamatan sudah dapat diterapkan pada pada tahun depan.

"Saat ini, Pekanbaru memiliki 12 kecamatan. Kami menambah 3 kecamatan lagi sehingga Pekanbaru memiliki 15 kecamatan," ucapnya, Senin (14/12/2020).

"Jadi, tidak ada lagi nama Kecamatan Tampan karena nama Tampan itu berasal dari Kelurahan Tampan yang berada di pinggiran Sungai Siak (wilayah Kecamatan Payung Sekaki)," paparnya.

Untuk perubahan data KTP, sambungnya, total terdapat 257 ribu data warga yang akan diubah setelah kecamatan pemekaran itu berjalan. Dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, untuk mengubah data ini, perlu waktu lima bulan.

"Target kami, yang 257 ribu orang itu sudah selesai dalam waktu 5 bulan," ucapnya.

Untuk perubahan data tersebut, sambungnya, pihaknya sudah membentuk tim percepatan penyelesaian dokumen kependudukan. Masyarakat yang terdampak pemekaran, imbuhnya, dapat mengajukan permohonan perubahan data kependudukan melalui kelurahan masing-masing. Jadi, nantinya data masing-masing warga direkap kelurahan dan dilaporkan ke Disdukcapil.

"Baru kami cetak KTP-nya secara massal," tuturnya.

Adapun Disdukcapil tidak bisa mengubah data penduduk secara langsung tanpa adanya pengajuan dari penduduk yang bersangkutan. Hal ini pun sudah diatur oleh undang-undang.

"Kalau berdasarkan undang-undang, kami tidak bisa mengubah atau mencetak sendiri data warga. Warga harus melapor sendiri," paparnya.

Pemko Pekanbaru sendiri akan memekarkan kecamatan yang saat ini berjumlah 12 menjadi 15 kecamatan pada tahun 2021. Kecamatan yang dimekarkan, di antaranya Tampan, yang akan menjadi dua kecamatan. Lalu Rumbai dan Rumbai Pesisir akan menjadi tiga bagian dengan nama Rumbai, Rumbai Utara, dan Rumbai Timur. Di samping itu, Kecamatan Tenayan Raya akan dimekarkan menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-imbas-pemekaran-warga-kecamatan-tampan-harus-ganti-ktp-pada-tahun-depan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)