Hadapi Sidang di MK, PKS dan PDI P Riau Tempuh Cara Berbeda

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Cara berbeda dalam menghadapi sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) diambil oleh dua parpol, PKS dan PDI Perjuangan Provinsi Riau. Baik PKS maupun PDI P di Riau, diketahui memiliki pasangan calon yang diusung masing-masing partai yang menggugat hasil Pilkada ke MK.

Adapun dari PKS adalah pasangan Rizal Zamzami-Yoghi Susilo di Inhu, sementara dari PDI P ada dua yang menggugat, yaitu Suyatno-Jamiluddin di Rohil dan Halim-Komperensi di Kuansing. 

Gugatan mereka sudah diterima oleh MK untuk dilanjutkan. Menurut Bendahara DPW PKS Riau, Markarius Anwar, pihaknya di Provinsi mengawal secara langsung sejak dari awal pengumpulan berkas sampai mengawal ke persidangan.

"Semuanya kami (provinsi) yang ngawal. DPP PKS itu sifatnya mendaftarkan saja, tapi semuanya kami di provinsi dan kabupaten yang ngawal," ucapnya.

Di sisi lain, PDI P Riau menerapkan cara berbeda. Menurut Ketua DPD PDI P Riau, Zukri Misran, terhadap sidang di MK, pihaknya langsung terkoneksi dengan lembaga hukum DPP di Pusat.

"Kalau PDI P, gugatan langsung terkoneksi dengan DPP. Kami optimis," ujarnya.

Sementara itu, KPU Riau, sebagai pihak yang digugat, menyebut bahwa KPU di 5 daerah yang tergugat ini sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk dijawab dalam persidangan MK.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-hadapi-sidang-di-mk-pks-dan-pdi-p-riau-tempuh-cara-berbeda.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)