Gubri Akan Rundingkan Sharing Budget dengan Daerah Terkait Kenaikan Iuran BPJS

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun kenaikan itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober lalu.

Terkait hal itu, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengaku sudah menyampaikan surat keberatan ke pusat dalam rangka menyampaikan tuntutan masyarakat yang sempat melakukan aksi demo beberapa waktu lalu terkait kenaikan iuran BPJS.

"Dulu kan sempat ada (masyarakat) yang demo, kami sudah surati kementerian terkait, termasuk BPJS agar meninjau ulang agar itu (iuran) tidak memberatkan masyarakat. Sudah lama itu dan suratnya sudah saya teken," ucapnya, Kamis (31/10/2019).

Akan tetapi, soal kenaikan iuran BPJS ini, sambungnya, pihaknya akan berunding ulang dengan kabupaten/kota dalam upaya membicarakan sharing budget iuran BPJS untuk masyarakat tidak mampu. Terlebih, kata dia lagi, sebelumnya sudah ada kesepakatan (sharing budget) antara provinsi dengan kabupaten/kota se-Riau 60:40 persen.

"Tapi karena ini (iuran BPJS) naik lagi, tentu harus runding ulang dengan kabupaten/kota dan saya sudah beritahu Kepala Dinas Kesehatan Riau untuk dirundingkan," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-gubri-akan-rundingkan-sharing-budget-dengan-daerah-terkait-kenaikan-iuran-bpjs.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)