Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Mantan Kepala Bapemaspemdes Inhu Ajukan Pembelaan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Hukuman penjara selama 3,5 tahun akan dijalani oleh mantan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemaspemdes) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Suratman. Hal itu sebagaimana tuntutan hakim terhadapnya dalam kasus korupsi dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP).

Ia pun dinilai melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Adapun tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu, Ostar Alpansri, Rabu (30/10/2019).

Tak hanya hukuman badan, Suratman pun dituntut untuk membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Di samping itu, ia pun dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp429.750.000.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, dapat diganti hukuman kurungan selama 1 tahun 9 bulan," paparnya.

Adapun dari jumlah kerugian itu, Suratman sudah menitipkan ke Kejari Inhu sebesar Rp120 juta. Apabila terbukti bersalah, uang itu dapat diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara. Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu, JPU juga menuntut Syahfri Beni dan Bariono. Syahfri merupakan Sekretaris Bapemaspemdes Kabupaten Inhu sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bukan hanya itu, Syahfri pun dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp62.946.000. Uang itu diketahui telah dibayarkannya pada 30 September 2019 lalu. Sementara itu, terdakwa Bariono dituntut lebih tinggi. Mantan Kasubbid Usaha Ekonomi Desa pada Bapemaspemdes Inhu, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp1.447.254.000 subsider 3 tahun dan 9 bulan.

"Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan," ungkap Oskar.

Diketahui, perbuatan ketiga terdakwa melakukan penyelewengan honor tenaga pendamping desa, dana transportasi pendamping desa, dan dana pengelolaan UED-SP pada Kantor Bapemaspemdes Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 telah merugikan negara sebesar Rp1.939.950.000.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-dituntut-35-tahun-penjara-mantan-kepala-bapemaspemdes-inhu-ajukan-pembelaan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)