Firdaus Sebut Aturan Rumah Makan Selama Ramadan Hampir Sama dengan Tahun Sebelumnya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang diperuntukan bagi Tempat Hiburan, Karaoke, Rumah Makan, dan Restoran yang ada di Kota Pekanbaru meski bulan suci Ramadan tinggal menunggu hitungan hari. Meski begitu, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, mengatakan regulasi bagi pengusaha di Pekanbaru akan diberlakukan sama halnya seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Insya Allah seperti biasa, kami akan rapatkan terlebih dahulu dengan Forkompinda dan para Ulama. Tapi gambarannya, masih hampir sama dengan tahun lalu,” ucapnya, Rabu (1/5/2019).

Ia menerangkan, yang belum baik pada tahun sebelumnya akan segera diperbaiki.

“Dan apa yang baik tahun lalu, tentu kami akan jalankan. Tapi semua itu akan kami rapatkan terlebih dahulu,” tegasnya.

Ditambahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, bagi rumah makan dan restoran yang buka selama Ramadan, wajib memasangkan spanduk.

“Jadi, kami akan memberitahukan kepada seluruh pemilik rumah makan atau restoran, tidak boleh buka siang hari kecuali rumah makan non muslim,” tuturnya.

“Semua restoran dan rumah makan yang menyediakan makanan wajib membuat spanduk berlogo non muslim. Bagi warga muslim, tentu tak boleh masuk,” tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-firdaus-sebut-aturan-rumah-makan-selama-ramadan-hampir-sama-dengan-tahun-sebelumnya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)