Firdaus Minta Rumah Makan dan Restoran Melapor ke DPMPTSP Pekanbaru jika Buka saat Ramadan
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sejumlah tempat makan, restoran, cafe, dan kedai kopi yang tidak memasangkan spanduk bertuliskan ‘RM Khusus Non Muslim’ saat buka siang hari masih banyak ditemukan di Kota Pekanbaru hingga hari kelima bulan Ramadan 1440 H/2019 M. Padahal, berkaca pada Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru, seluruh rumah makan, restoran, serta kedai kopi wajib mengurus izin ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
“Yang jelas, seluruh tempat makan dan minum yang ada di Kota Pekanbaru tidak boleh buka siang hari. Kalaupun mau tetap buka, pemilik harus mengurus izin ke DPMPTSP Pekanbaru,” ucap Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Jumat (10/5/2019).
Ia menerangkan, seluruh rumah makan dan restoran wajib membuat spanduk yang berlogokan non muslim selama Ramadan.
“Jadi, bagi yang muslim, tentunya nggak boleh masuk; yang dibolehkan hanya bagi umat non muslim,” tegasnya.
Lebih jauh, ia meminta dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi.
“Kalau masih membandel, ya, tinggal dievaluasi saja izin usahanya. Untuk itu, harapan kami seluruh rumah makan dan restoran mengurus izin agar umat muslim bisa menjalankan ibadah dengan baik,” paparnya.
Ditambahkan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, pihaknya tidak akan mempersulit proses pengeluaran stiker atau spanduk asalkan pemilik usaha melengkapi persyaratan.
“Salah satu Persyaratannya bagi yang mengajukan izin harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku, selain memiliki bukti selaku RM non muslim,” tutupnya.(rzt)




Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-firdaus-minta-rumah-makan-dan-restoran-melapor-ke-dpmptsp-pekanbaru-jika-buka-saat-ramadan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply