Dua Tersangka Pelaku Karlahut Dilimpahkan ke Kejari Rohil oleh Polsek Bangko

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BANGKO - Dua tersangka Pembakar Lahan dan Hutan (Karlahut) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil oleh Polsek Bangko, Polres Rohil. Menurut Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais melalui Kasi Humas, Bripka Puji Anton Nugroho berkas kedua tersangka Karlahut itu dinyatakan telah lengkap sehingga dilimpahkan ke Kejari Rohil untuk proses tahap II, Rabu (6/11/2019).

Adapun kedua tersangka yang dilimpahkan, yaitu M Fauzi warga Jalan Teluk Bano, Kepenghuluan Suak Temenggung. Ia ditangkap setelah melakukan pembakaran pada tanggal 24 September 2019 yang lalu di area perkantoran, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, tepatnya disamping kantor Kejari Rohil.

Disampaikan Puji, tersangka Fauzi dikenakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 99 UU RI No. 32 tahun 2009. Sementara tersangka kedua adalah Erwin Syahputra, warga Jalan Praka Wahyudi, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar.

Erwin sebelumnya ditangkap pada tanggal 16 September 2019 lalu di Jalan Praka Wahyudi karena telah melakukan pembakaran lahan. Tersangka Erwin Syahputra juga dikenakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 99 UU RI No 32 tahun 2009.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-dua-tersangka-pelaku-karlahut-dilimpahkan-ke-kejari-rohil-oleh-polsek-bangko.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)