Ditenggat Satu Pekan, Tiang Reklame Akan Dicopot Bapenda jika Pemilik Tidak Bayar Pajak

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Tenggat waktu selama satu pekan kepada pemilik tiang baliho yang tidak membayarkan pajaknya diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Tenggat itu mulai berlaku setelah masing-masing tiang baliho disegel dan tempeli oleh petugas Bapenda dengan menggunakan spanduk yang berisi pemberitahuan kepada pemilik tiang baliho untuk segera membayarkan pajak reklamenya.

"Kami berikan waktu satu minggu untuk melunasi pajaknya. Kalau tidak dibayar pajaknya maka kami akan copot iklannya," ucap Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin.

Adapun hal itu terpaksa dilakukan karena banyaknya tiang reklame di Pekanbaru yang tidak memiliki izin tayang dan tidak membayarkan pajaknya. Keberadaan reklame itu disinyalir menjadi penyabab bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame. Terlebih, hingga kini realisasi PAD dari pajak reklame masih rendah dibangdingkan dengan realisasi 11 sektor pajak lainya.

"Inilah upaya kami untuk menggenjot PAD reklame. Sebab, banyak pemilik reklame yang belum mengurus izinnya dan belum membayarkan pajaknya tapi iklanya sudah tayang," jelasnya.

Petugas Badan Pendapan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pada hari ini, Jumat (9/11/2018), menyegel sejumlah tiang baliho yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Simpang Mal SKA. Petugas langsung menempelkan spanduk yang bertuliskan peringatan kepada pemilik tiang reklame untuk segera mengurus izin dan membayar pajaknya.

Pasalnya, dari pendataan Bapenda, reklame itu tidak memiliki izin tayang sehingga keberadaan baliho berstatus ilegal karena tidak membayarkan pajaknya ke Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Sudah kami petakan. Ada beberapa titik baliho yang tidak memiliki izin tayang. Mereka tidak membayar pajaknya. Sementara iklannya sudah ditayang, ini jelas tidak boleh. Makanya kami lakukan penyegelan agar pemilik tiang segera mengurus izinya dan membayarkan pajak reklamenya," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-ditenggat-satu-pekan-tiang-reklame-akan-dicopot-bapenda-jika-pemilik-tidak-bayar-pajak.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)