Ketua KI, Ketua SPS Riau dan Direktur FITRA Bincang Transparansi

Logo
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Zufra Irwan, Ketua SPS Riau H Zulmansyah Sekedang dan Direktur FITRA Triyono tampil sebagai narasumber dalam Bincang Transparansi di Gedung KI Riau Lantai 3, Kamis (8/11/2018).

RIAUHITS.COM (PEKANBARU) - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Zufra Irwan, Ketua SPS Riau H Zulmansyah Sekedang dan Direktur FITRA Triyono tampil sebagai narasumber dalam Bincang Transparansi di Gedung KI Riau Lantai 3, Kamis (8/11/2018).

Dalam Bincang Transparansi itu, Ketua KI Riau menegaskan perusahaan pers di Riau berhak dan halal menerima APBD dari jasa iklan dan advetorial. Apakah itu perusahaan pers online, perusahaan media cetak, semuanya boleh menerima APBD dari jasa iklan atau jasa advetorial.

"Tetapi soal besar kecil anggaran yang diberikan APBD daerah kepada perusahaan pers, itu tergantung kepada penyedia anggaran. Tentu mereka memiliki syarat dan ketentuannya dalam memberikan besar kecil anggaran kepada perusahaan pers," jelas Zufra Irwan.

Ditambahkan Ketua KI, jasa iklan dan advetorial yang diterima perusahaan pers di Riau tidak bisa diartikan perusahaan pers hidup dari APBD atau dibiayai APBD. Sehingga perusahaan pers tidak bisa dikategorikan sebagai badan publik.

Sebelumnya, Ketua SPS Riau H Zulmansyah Sekedang menyebutkan, ada anggapan sekarang ini sebagian perusahaan pers hidup dari APBD atau dibiayai APBD, sehingga berdasarkan ketentuan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perusahaan pers wajib menyampaikan laporan kepada publik. Karena UU itu menegaskan institusi yang memakai dana APBD keseluruhan atau pun sebagian wajib memberi laporan kepada publik.

"Memang betul perusahaan pers di Riau ada memakai APBD. Tapi APBD yg dipakai itu dalam hubungan bisnis atas jasa iklan atau advetorial. Apakah pemakaian dana APBD seperti ini wajib dilaporkan perusahaan pers?," tanya Zulmansyah.

Berdasarkan penjelasan Ketua KI Riau, ternyata pemakaian dana APBD karena hubungan bisnis tidak termasuk yang wajib dilaporkan oleh perusahaan pers sebagaimana amanat UU Nomor 14/2018. Kecuali misalnya ada perusahaan pers yang seluruh operasionalnya biayanya bersumber dari APBD.
 
Dalam pada itu Direktur Triyono menyebutkan dengan kehadiran UU Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat dan terutama insan pers banyak mendapatkan manfaat dalam memperoleh informasi dari penyelenggara negara. (Izl)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-ketua-ki-ketua-sps-riau-dan-direktur-fitra-bincang-transparansi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)