Diperiksa Terkait Penembakan H Permata, Ini Kata Kepala Bea Cukai Tembilahan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada Kamis (21/1/2021) memeriksa Kepala Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Ari Wibawa Yusuf. Ari dimintai keterangan sebagai saksi kasus penembakan H Jumhan atau H Permata. Adapun H Permata merupakan pengusaha asal Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

H Permata sendiri tewas ditembak petugas Bea dan Cukai ketika melakukan penggagalan penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal di perairan Inhil, Jumat (15/1/2021) lalu. Menurut Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.

"Hari ini kami lakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bea Cukai Tembilahan di ruang Mapolda," katanya.

Disampaikannya, selain Ari, pihaknya pun memanggil 6 saksi lain dari Bea Cukai yang ikut melakukan penangkapan. Akan tetapi, para saksi ini tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota.

"Yang hadir hanya Kepala Bea Cuka Tembilahan. Termasuk Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Karimun juga kami undang, tapi belum ada konfirmasi," tuturnya.

Agenda pemeriksaan, sambungnya, terkait kasus penembakan.

"Seperti apa kejadiannya, apa seputar kejadian dan hal-hal yang perlu kami dengar dari Bea Cukai," sebutnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, imbuhnya, penyidik sudah memeriksa 21 saksi, yang berasal dari pihak H Permata dan masyarakat Sungai Belah dan masyarakat Sungai Murusi, Kuindra. Ia menerangkan, H Permata mengalami lima luka tembak di bagian dada. Kini, lima proyektil sudah dikeluarkan dari tubuh korban dan diuji di Laboratorium Forensik Polda Riau.

"Dari sana, diketahui identik dengan senjata mana," jelasnya.

Terkait jarak tembak terhadap korban, ia belum dapat mengungkapkan hal itu.

"Nanti kami lihat, apakah jarak tertentu sehingga proyektil jadi lima bagian atau berapa bagian," paparnya.

Saat kejadian, lanjutnya, terdapat 4 korban tewas dan luka-luka.

"Dari insiden tersebut, ada 4 korban, yaitu Haji Permata yang meninggal di tempat karena ditembak, Bahar meninggal dunia pada Selasa kemarin, Irwan yang menderita luka lengan, dan Abdul yang mendapat luka di bagian kaki," bebernya.

Sementara itu, menurut Kepala Bea Cukai Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf, pemeriksaan ini belum selesai.

"Masih proses," katanya.

Diakuinya, dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Riau. Terkait jumlah korban, ia menyebut belum mengetahuinya.

"Kami tunggu hasil resminya saja," tuturnya.

Kasus penembakan H Permata ini berawal saat petugas Satgas Patroli Laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepri dan Tembilahan melakukan pengejaran empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6x250 PK tanpa nama. Satu kapal bermuatan orang banyak yang membawa rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Riau, Jumat (15/1/2021).

Petugas sebelumnya membuntuti pergerakan empat HSC yang beriringan sejak dari perairan Pulau Medang Lingga. Akan tetapi, kapal ini tidak berhasil dicegat lantaran memiliki mesin dengan kapasitas di atas kelaziman. Kapal patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Belah dari arah Kuala Lajau.

Setelah meyakini hal itu, petugas memerintahkan HSC tersebut untuk berhenti, tetapi tidak dipatuhi. Bahkan, kapal itu berusaha untuk menabrak kapal patroli petugas. Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, keempat HSC ini melakukan perlawanan sehingga petugas Bea Cukai memberikan peringatan melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara. Peringatan ini tidak diindahkan hingga dilakukan pengejaran.

“HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009. Meskipun demikian, kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” ungkapnya, dalam rilis.

Lantas, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal. Sekitar pukul 09.40 WIB, dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah diperiksa petugas Bea Cukai untuk merebut kembali HSC dan rokok selundupan yang sudah dikuasai Bea Cukai.

Adapun tindakan melawan hukum masih terus dilakukan oleh kelompok atau mafia penyelundup itu dengan mengerahkan belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untuk melindungi empat HSC tersebut. Mereka melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, dan kembang api.

Tembakan peringatan beberapa kali dilakukan Satgas patroli laut Bea Cukai tapi tidak dihiraukan. Massa yang berjumlah belasan ini secara brutal menyerang petugas dengan senjata tajam sambil berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang sudah dikuasai Bea Cukai yang hanya dikawal oleh empat orang petugas. Dalam satu kesempatan, kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas dan menyerang petugasbdengan menggunakan senjata tajam dan menembakan mercon ke arah petugas.

“Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai,” jelasnya.

Kemudian, kelompok penyerang sempat menjauhkan kapalnya dari kapal HSC yang dikuasai petugas bea cukai. Akan tetapi, kembali kapal penyerang ini berusaha terus mengejar dan mencoba menyandarkan kapal pancungnya untuk merebut kembali. Kapal itu baru berhenti berusaha mendekat setelah petugas yang di atas HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan bantuan dari dua kapal patroli Bea Cukai lainnya.

Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut Bea Cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, tetapi tidak mendapatkan hasil.

"Satgas patroli laut Bea Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun," bebernya.

Dalam pencacahan, juga ditemukan dua karung berisi batu dan kayu yang sepertinya disiapkan untuk melakukan perlawanan atau penyerangan kepada petugas. Bea Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita, termasuk asal muasal rokok ilegal, pelaku-pelaku yang terlibat, dan bahkan pemilik atau penyedia HSC yang digunakan untuk menyelundup.

Berdasarkan catatan Bea dan Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan HSC ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok tersebut. Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC dan 19 Kapal non HSC, sedang pada tahun 2020 ada 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non HSC dengan total kerugian negara Rp 214,35 miliar.

Pada tahun 2014 lalu, diduga kelompok yang sama juga pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun lantaran barang selundupannya ditangkap oleh petugas. Pengadilan lalu memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana atas penyerangan tersebut.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-diperiksa-terkait-penembakan-h-permata-ini-kata-kepala-bea-cukai-tembilahan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)