Buang Sampah Sembarangan, 141 Warga Pekanbaru Ditangkap sejak Januari hingga Oktober 2019

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak 141 warga Kota Pekanbaru ditangkap membuang sampah sembarangan sejak Januari hingga awal Oktober 2019. Para warga itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) satuan tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

"Dari 141 tersebut, 76 di antaranya telah membayar sanksi berupa denda," ucap Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri melalui Kasi Penegakan Hukum, Rubi Adrian, Selasa (8/10/2019).

Sementara itu, imbuhnya, 65 orang sisanya belum membayar denda sehingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan masih disita hingga mereka membayar denda. Ia menyebut, kendati sudah banyak yang ditangkap, pekerjaan Satgas di lapangan masih belum maksimal.

"Satgas kebersihan di lapangan juga belum maksimal dalam menindak warga yang membuang sampah sembarangan," paparnya.

Ia menambahkan, beberapa faktor yang menyebabkan tidak maksimalnya pekerjaan itu karena luas wilayah Pekanbaru yang tidak sebanding dengan jumlah Satgas yang tersedia saat ini. Di samping itu, kata dia lagi, sarana dan prasarana Satgas masih minim.

"Kemudian masih kurangnya sosialisasi dari pemerintah kecamatan, kelurahan, bahkan RT/RW sehingga warga yang terkena OTT belum mengetahui soal aturan pembuangan sampah," jelasnya. 

Di sisi lain, ia pun meminta kepada seluruh elemen agar terus menyampaikan atau sosialisasi jam pembuangan sampah dan larangan lainnya, sebagaimana yang terdapat dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. 

"Kami tanpa kompromi tetap melakukan tindakan sanksi denda sesuai dengan pelanggarannya. Walaupun ada kejadian oknum melakukan yang intimidasi atas nama tim sukses, keluarga pejabat maupun instansi, tetap kami tindak sesuai aturannya. Tidak pandang bulu," tegasnya.

Lebih jauh, ia pun berharap ke depan ada dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk mensukseskan Pekanbaru bersih dari sampah, sekaligus adanya kerjasama seluruh pimpinan pemerintah di semua lini untuk mensosialisasikan pembuangan sampah tersebut.

"Sehingga tidak ada lagi pengakuan warga yang terkena OTT, beralasan tidak tahu soal larangan dan saksi itu," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-buang-sampah-sembarangan-141-warga-pekanbaru-ditangkap-sejak-januari-hingga-oktober-2019-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)