ASN Pemprov Riau Diingatkan untuk Masuk pada 10 Juni, Ada Sanksi bagi yang Melanggar

Logo
Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Peringatan agar tidak menambah libur cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah kembali ditegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Menurut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, waktu libur cuti bersama Lebaran yang diberikan pemerintah pusat sudah cukup lama sehingga tidak ada alasan lagi bagi ASN yang menambah libur.

"Bagi ASN yang berlibur, apakah itu di luar kota atau mudik dan semacamnya, kami ingatkan hari Senin tanggal 10 Juni itu sudah wajib masuk kantor tanpa pengecualian," ucapnya, Selasa (4/6/2019).

Ia menerangkan, ASN yang melanggar akan menerima sanksi sesuai dengan aturan berlaku, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

"Makanya nanti saat hari pertama kerja pascalibur cuti bersama Lebaran, akan ada apel," jelasnya.

Ditambahkannya, ketika apel, pihaknya akan menjalankan absensi ASN dan hasilnya dilaporkan ke pusat. Oleh sebab itu, sudah perintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Di samping absen, kami nanti akan monitor kehadiran ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mana ASN yang tak hadir hari pertama kerja, kami siapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.(rt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-asn-pemprov-riau-diingatkan-untuk-masuk-pada-10-juni-ada-sanksi-bagi-yang-melanggar.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)