18,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,39 M Dimusnahkan Bea Cukai Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak 18,3 juta batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 13,39 miliar dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau. Menurut Kepala Bidang Penindakan Direktorat Jendreal Bea Cukai Riau, Agus Sartono, barang ilegal itu berasal dari 52 kali penindakan sejak 2017 hingga 2020.

"Sebanyak 18,3 juta batang rokok ilegal yang kami amankan dan segera dimusnahkan. Ini penindakan dari tahun 2017 hingga 2020 dari operasi pasaran, seperti di toko-toko, warung-warung dan jasa kiriman," katanya, Rabu (18/11/2020).

Pelanggaran yang ditemukan atas penindakan rokok ilegal ini, sambungnya, berupa rokok tanpa pita cukai dan selanjutnya barang itu akan dimusnahkan.

"Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kantor Wilayah DJBC Riau untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal," jelasnya.

"Dengan penurunan jumlah rokok ilegal di pasaran, diharapkan rokok legal dapat mengisi dan menggantikan posisinya di pasar yang pada gilirannya akan mendongkrak penerimaan negara," paparnya.

Berdasarkan hasil penangkapan 18,3 juta batang rokok ilegal itu, kata dia lagi, petugas mengamankan sebanyak 60 tersangka dari hasil peredaran barang ilegal tersebut.

"Bagi para tersangka peredaran rokok ilegal, dijerat pidana pasal 54 dan 55 UUD 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UUD Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-183-juta-batang-rokok-ilegal-senilai-rp1339-m-dimusnahkan-bea-cukai-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)