Yan Prana Kembali Diperiksa Jaksa Kejati Riau Rabu Besok

Logo
Yan Prana Jaya saat mengenakan rompi tahanan.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pemeriksaan terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali diagendakan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Adapun Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017.

Sedianya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu diperiksa pada Senin (28/12/2020) lalu. Akan tetapi, pemeriksaan batal lantaran terdapat miskomunikasi pemberitahuan jadwal pemeriksaan oleh pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, lokasi penahanan Yan Prana. Menurut Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, penyidik mengagendakan pemeriksaan Yan Prana pada Rabu (6/1/2021) besok. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

"Insya Allah Rabu," katanya, Senin (4/1/2021).

Dalam pandangannya, Yan Prana sudah siap untuk dimintai keterangan dengan didampingi pengacara.

"Kira-kira begitulah (siap untuk dimintai keterangan)," jelasnya.

Sebelumnya, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia pun langsung ditahan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Yan Prana ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Jaksa penyidik khawatir Yan mencoba menghilangkan barang bukti. Yan Prana sendiri dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017. Dugaan rasuah terjadi saat Syamsuar menjabat Bupati Siak.

Menurut Hilman, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana saat menjadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," bebernya.

Saat proses penyidikan, sambungnya, tidak ada iktikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara.

"Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada, pasti mengakui," jelasnya.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 1 tahun sampai 20 tahun penjara.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-yan-prana-kembali-diperiksa-jaksa-kejati-riau-rabu-besok.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)