(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Sejak Senin (22/10/2018) lalu hingga 30 November 2018 mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mulai memberlalukan Pemutihan denda pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan Bermotor ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 tahun 2018 tentang Pembebasan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan.
Meski begitu, data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Riau di Kota Bengkalis mencatat bahwa hingga hari ketiga, baru 19 unit kendaraan yang melakukan pembayaran pajak dan dihapuskan denda keterlambatan pembayaran pajaknya.
Kepala UPT Bapenda Riau di Kota Bengkalis Moh Fadhlan melalui Kepala Tata Usaha UPT Bapenda Bengkalis Nazaruddin, Rabu (24/10/2018) kemarin, mengatakan, pada hari pertama pemberlakuan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, baru 8 unit kendaraan masyarakat yang terlambat membayar pajak datang untuk melakukan pembayaran.
Selanjutnya, pada hari kedua, Selasa, juga baru 11 kendaraan yang membayarkan tunggakan pajak.
"Jadi, secara menyeluruh baru sekitar sembilan belas unit kendaraan yang menunggak pajak membayarkan pajaknya semasa pemutihan ini," katanya.
Sebagaimana ketentuan, untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan penghapusan hanya bagi kendaraan paling tinggi terdenda per 31 Maret 201 ke bawah. Misalnya, yang menunggak sejak 2017, 2016, dan seterusnya. Kendati peminatnya masih sedikit, UPT Bapenda Riau di Bengkalis terus melakukan sosialisasi di masyarakat agar mau membayar tunggakan itu.
Pihaknya bahkan juga sudah berkoordinasi dengan perintah Kabupaten Bengkalis untuk membantu sosialisasi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Bahkan, informasi itu sudah disampaikan langsung kepada camat yang ada dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mereka menyampaikan langsung ke masyarakat.
"Spanduk pengumuman masa pemutihan sudah kami berikan setiap kecamatan," jelasnya.
"Untuk daerah kota Bengkalis kami sudah buatkan baliho pengumuman kegiatan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini untuk dipasang di beberapa titik trategis," imbuhnya.
Di antara titik strategis yang sudah direncanakan itu adalah Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Roro Bengkalis, simpang lampu merah Masjid Mubaraq, dan daerah pasar dan pantai Selat Baru.
"Semua titik strategis ini akan kami pasangkan balihonya dalam waktu dekat," paparnya.
Kendaraan dinas Pemerintah Bengkalis sendiri memang saat ini banyak yang menunggak pajak. Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah Bengkalis bisa memanfaatkan momen pemutihan itu untuk melunasi tunggakan pajaknya.
"Bahkan tadi kami sudah koordinasi dengan Sekda Bengkalis. Saat ini ada sekitar 710 unit kendaraan dinas yang masih menunggak," terangnya.
Dari jumlah itu, kata dia lagi, baru sekitar 11 unit yang sudah membayarkan tunggakan pajaknya sementara sisanya masih menunggak belum membayar pajak.
"Sekda sudah sampaikan kepada kami dengan adanya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini, pihak Sekda sudah menyurati OPD atau pemakai kendaraan dinas untuk segera membayarkan pajak kendaraan yang menunggak semasa pemutihan ini," tuturnya.
"Mudah-mudahan dengan intruksi ini wajib pajak kendaraan dinas bisa segera membayarkan pajaknya dimasa pemutihan. Karena dengan dibayarkan pajak tersebut mereka akan terhindar dari biaya denda tunggakan pajak," tandasnya.(rzt)
https://www.riauhits.com/berita-upt-bapenda-bengkalis-masih-lengang-hingga-hari-ketiga-masa-pemutihan-denda-pajak.html
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-upt-bapenda-bengkalis-masih-lengang-hingga-hari-ketiga-masa-pemutihan-denda-pajak.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply