Tunda Bayar 2023 Bisa Dibayarkan di APBD 2025, Asalkan DBH Kurang Bayar di Transfer Pusat

Logo
Devitson Saharuddin, SH.,MH.

RIAUHITS.COM, PELALAWAN - Pembayaran terhadap tunda bayar kegiatan Tahun Anggaran 2023, tidak seluruhnya bisa direalisasikan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Penyebabnya, transfer dari pusat yang kurang.

"Ada sekitar Rp 72 Milyar kurang bayar untuk Dana Bagi Hasil (DBH) kita tahun 2024. Ini penyebab ada tunda bayar tahun 2023 yang tidak terbayarkan,"jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Pelalawan.

Karenanya kata Devitson, Pemkab bisa membayarkan untuk tunda bayar 2023 tersebut di APBD murni tahun 2025 ini, asalkan kurang bayar DBH teesebut di transfer pusat dalam waktu dekat ini. 

"Bisa kita bayarkan di APBD murni tahun ini, jika sudah ditransfer pusat dana kurang bayar DBH itu. Teknisnya, nanti akan kita masukan saat pergeseran anggaran," jelasnya. 

Sementara untuk berapa jumlah kegiatan dan anggaran tunda bayar 2023 tersebut, kata Devitson belum diketahui, karena masih di rekap oleh semua OPD. 

"Termasuk untuk kegiatan tahun 2024, berapa yang belum terbayarkan, kita.asih menunggu rekap dari OPD," sebutnya.

Beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Pelalawan membenarkan, adanya tunda bayar 2023 yang belum dibayarkan, serta kegiatan 2024 yang menjadi tunda bayar di 2025. "Ada yang sudah dibayarkan ada juga belum. Termasuk kegiatan tahun 2024, yang belum dibayarkan banyak juga," tutur beberapa pejabat dan ASN di Lingkungan Pemkab Pelalawan.(ard)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-tunda-bayar-2023-bisa-dibayarkan-di-apbd-2025-asalkan-dbh-kurang-bayar-di-transfer-pusat.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)