BNNP Riau dan Jatim Tangkap 5 Tersangka dan 17 Kg Sabu-sabu dari Penggerebekan di Dumai
- Senin, 04 Februari 2019
- 43 likes
Di Lahan Gambut Siak, BRG Akan Terapkan Teknologi AeroHydro Culture
- Senin, 04 Februari 2019
- 43 likes
Sekda Prov Lepas 110 Wartawan PWI Riau Menuju HPN 2019 di Surabaya
- Minggu, 03 Februari 2019
- 43 likes

“Penangkapan kasus tindak pidana pemerasan dan pengeroyokan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B / 45 / VIII / 2025 / SPKT / POLSEK PUJUD / POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU TGL 07 Agustus 2025 dan pasal yang di sangkakan yaitu, Pasal 368 KUHPidana Jo Pasal 170 KUHPidana,” kata Kasi Humas Polres Rohil IPDA Darlinson Sitorus SH.



Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-tim-raga-polsek-pujud-polres-rohil-tangkap-dua-pelaku-pemerasan-dan-pengeroyokan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply