Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi

Logo

RIAUHITS.COM, ROHIL - Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan / Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2018 tentang Penyelenggara Kesehatan kembali dilaksanakan.

Jumat tanggal  23 April 2020 sekira pukul 10.00 Wib s/d pukul 11.10 WIB,  bertempat di Depan Kantor BPKAD Pemkab Rohil Jalan Merdeka Kel. Bagan Kota Kec. Bangko telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan / penegakan Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2018 tentang Penyelenggara Kesehatan di Kab. Rokan Hilir.

 Operasi Yustisi dipimpin oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais didampingi oleh Kasat Pol PP Pemkab Rohil  Suryadi, KBO Sat Narkoba Polres Rohil Iptu Ediwar, KBO Sat Reskrim Polres Rohil Iptu R. Ginting, Wadanramil 01 Bangko Kapten Inf. Tayung dan Para Perwira Polsek Bangko.

Dasar kegiatan yakni
1. Inpres Nomor 06 tahun 2020.
2. Peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 04 tahun 2020.
3. Perbup no 52 Tahun 2020

Adapun personil yang melaksanakan Yakni Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri sebanyak 3 orang, Personil TNI sebanyak 10 orang, Personil POLRI sebanyak 25 orang, Personil Sat Pol PP Pemkab. Rohil sebanyak 25 orang, Personil Dishub Pemkab Rohil sebanyak 6 Orang.

Adapun tujuan pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan / Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2018 tentang Penyelenggara Kesehatan untuk penegakan hukum terhadap masyarakat pengguna jalan yang belum mematuhi Protokol Kesehatan Covid - 19.

Selanjutnya pada saat operasi berlangsung di dapat sebanyak 48 orang pelanggar protokol kesehatan dengan rincian :

a. Sangsi Sosial sebanyak 33 orang Pelangggar

b. Sangsi denda uang Rp. 100.000,- sebanyak 3 orang pelanggar.

c. Pelanggar yang mengikuti Sidang Perotokol Kesehatan oleh Hakim Pengadilan Negeri Rohil sebanyak 12 orang Pelanggar dengan hasil putusan denda Rp. 50.000,-.

Selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali.(ald)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-tim-gabungan-gelar-operasi-yustisi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)