Terlibat Korupsi, 7 ASN Pemprov Riau Dipecat pada Hari Ini

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PDTH) tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang terlibat kasus korupsi sudah diteken oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.

"Kemarin kami sudah sepakat sesuai aturan harus tetap diberhentikan, tapi saya belum tahu tujuh orang itu siapa," kata Gubri Syamsuar, Selasa (30/4/2019).

Menurutnya, apabila terhitung 30 April 2019, ketujuh ASN itu tidak diberhentikan maka kepala daerah akan kena sanksi.

"Mungkin berkasnya sudah siap, nanti saya teken. Kalau tidak, nanti saya yang kena sanksi," tuturnya.

Oleh sebab itu, mantan bupati Siak tersebut meminta kepada instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, untuk menyiapkan proses administrasi pemberhentian tidak terhormat bagi ASN Pemprov Riau yang tersandung kasus korupsi.

"Sepanjang prosesnya sudah inkrah. Saya juga sudah sampaikan kepada pak Sekda Riau kalau memang masih ada ASN yang tersandung kasus korupsi diganti saja," jelasnya.

Sebagaimana data yang dirilis BKN, ada 190 koruptor berstatus ASN di Provinsi Riau. Dari jumlah itu, 10 di antaranya merupakan ASN Pemprov Riau. Akan tetapi, dari data BKD Riau, dari 10 ASN itu hanya tujuh ASN yang berkasnya sudah lengkap dan sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan, sementara tiga ASN lagi datanya belum lengkap sebab merupakan ASN pindahan dari kabupaten.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-terlibat-korupsi-7-asn-pemprov-riau-dipecat-pada-hari-ini.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)