Terkait Pelanggaran Pemilu, PKS Kampar Akui Belum Terima Pemberitahuan Bawaslu

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) KAMPAR - Dugaan money politic membuat dua calon legislatif Kabupaten Kampar diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya adalah calon legislatif Kabupaten Kampar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Hanura daerah pemilihan 4 Kabupaten Kampar. Adapun Ketua PKS Kampar, Tamaruddin, mengaku tidak tahu soal adanya pelanggaran itu.

"Saya tidak tau tentang adanya pelanggaran tersebut. Sampai saat ini PKS belum menerima pemberitahuan dari Bawaslu," katanya.

Diakuinya, dirinya tidak tahu persis tentang permasalahan yang dilaporkan. Pada kebiasaannya, imbuhnya, laporan dilakukan bertingkat, tetapi hingga kini pengurus kabupaten belum menerima laporan itu. Menurut Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah, kasus tersebut masih diperiksa oleh Bawaslu Kampar. Terkait pelanggaran itu, imbuhnya, Bawaslu Kampar menggelar rapat dengan Sentra Gakkumdu.

Kasus tersebut, kata dia lagi, masih perlu didalami soal keterangan terlapor maupun saksi-saksi.

"Kami perlu melakuakan pemanggilan lagi. Setelah keterangan tambahan kami dapatkan baru nanti kami bahas lagi dengan Sentra Gakkumdu dan kami keluarkan statusnya," jelasnya.

Soal permasalahan itu, paparnya, pelanggaran yang dilakukan dua caleg tersebut adalah pemberian bantuan sembako kepada korban banjir di Kecamatan Kampar beberapa waktu lalu.

"Informasi pelanggaran ini kami terima dari laporan masyarakat," tuturnya.

Hingga kini, para pihak terlibat masih diperiksa. Pemberian bantuan banjir oleh caleg itu diduga melanggar pasal 523 Jo Pasal 280 huruf J Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika pelanggaran itu terbukti, sambungnya, akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pelanggaran itu bisa menjerat calon legislatif tersebut hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp24 juta.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-terkait-pelanggaran-pemilu-pks-kampar-akui-belum-terima-pemberitahuan-bawaslu.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)