Terdakwa Perambahan Hutan di TNBT Mulai Disidangkan di PN Rengat

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) RENGAT - Terdakwa kasus dugaan perambahan hutan di sekitar Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri Rengat. Para terdakwa itu diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sidang perdana sudah dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU Kejari Inhu terhadap tiga terdakwa,” ucap Ketua Pengadilan Negeri Rengat Melalui Humasnya Immanuel MP Sirait SH MH, Selasa (4/2/2020).

Adapun ketiga terdakwa yang disidangkan, yaitu Sariono warga Desa Cinta Makmur, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir; Sarwoto warga Dusun Lopon Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil; dan Agung Saputra warga Dusun Tualang Desa Keritang Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Diketahui, sidang terhadap ketiga terdakwa ini dipimpin Immanuel MP Sirait SH MH selaku Hakim Ketua Majelis dengan Anggota Majelis Hakim Omori Sitorus SH dan Maharani M SH.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu, para terdakwa diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf B jo to Pasal 12 e UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasa kerusakan hutan. Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa ini diamankan petugas Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (Balai TNBT) bersama lima orang rekannya pada 30 Oktober 2019 lalu.

Petugas Balai TNTB kala itu tengah melaksanakan patroli di wilayah Hutan TNBT. Saat melaksanakan patroli, Petugas Balai TNBT mendengar suara mesin ketam. Lantas, petugas mendatangi arah sumber suara dan mendapati seorang orang pelaku bernama Hisom sedang menggesek kayu log. Pihak Balai TNBT langsung mengamankan Hisom beserta chain saw yang digunakan untuk menggesek itu dan membawanya ke tempat mengamankan pelaku.

Saat mengamankan Hisom, pihak Balai TNBT mendengar lagi suara mesin chain saw. Pihak Balai TNBT pergi ke arah sumber suara tersebut dan mendapati Erprianto dan Jendri berada di TKP. Mereka diamankan pihak Balai TNBT beserta mesin chain saw. Sementara itu, tak jauh dari lokasi mengamankan Erprinato dan Jendri, Balai TNBT kembali mengamankan satu orang atas nama Sukardi yang sedang menggesek log kayu yang ada di lokasi itu.

Adapu saat pihak Balai TNBT membawa keempat orang tersebut keluar dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di dalam perjalanan pihak mereka bertemu empat orang atas nama Sariyoyno, Sarwoto, Agun dan M Andrew sedang mengangkut kayu olahan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi. Kemudian pihak Balai TNBT mengamankan keempat orang tersebut dan membawa sepeda motor berserta kayu olahan ke kantor TNBT.

Pada Kamis, 31 Oktober 2019, pihak Balai TNBT membawa delapan orang tersebut ke Mapolres Inhu. Di Mapolres Inhu, dilakukan gelar bersama dengan pihak Balai TNBT yang melakukan penangkapan dan dari hasil gelar diterbitkan 4 Laporan Polisi dan diterbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap masing-masing pelaku.

Barang Bukti yang diamankan berupa 5 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk mengangkut kayu olahan, 4 mesin chainsaw, 1 unit mesin genset, 1 unit gergaji tangan dan 1 unit tongkat dodos. Termasuk juga kayu olahan sebanyak 25 keping yang terdiri dari 18 batang broti dan 7 keping berbentuk papan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-terdakwa-perambahan-hutan-di-tnbt-mulai-disidangkan-di-pn-rengat.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)