Puluhan Masyarakat Bagansiapiapi Disidang karena tidak Pakai Masker

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BAGANSIAPIAPI – Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) pada Jumat (6/8/2021) kembali digelar oleh tim satuan tugas Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam operasi yustisi yang dipusatkan di depan kantor BPKAD, Jalan Merdeka, ini, tim menjaring puluhan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Adapun warga yang kedapatan tidak menggunakan masker lantas ditahan dan dilakukan pendataan dan disidangkan serta dijatuhi hukuman denda. Menurut Kasatpol PP, Suryadi, operasi yustisi yang dilaksanakan merupakan kelima kalinya di Kabupaten Rohil.

"Ini merupakan yang kelima kali kami laksanakan. Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," ucapnya.

Disampaikannya, kendati Satgas Covid-19 secara aktif melaksanakan penegakan dan imbauan, tetapi masyarakat masih saja kurang sadar dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Memang kami melihat masyarakat kami tidak ada perubahan, padahal kami, Satgas, terus menerus melaksanakan imbauan dan penindakan," tegasnya.

Meski demikian, sambungnya, ketika digelar operasi yustisi dan penindakan, banyak masyarakat yang merasa kesal dan tidak menerima. Bahkan, kata dia lagi, saat disidang, banyak masyarakat yang tidak memiliki uang.

"Untuk denda bagi pelanggar itu sendiri antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu," ungkapnya.

Di sisi lain, ia pun tak lupa mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan jika melaksanakan aktivitas di luar rumah.

"Apalagi kondisi wabah Covid-19 di Kabupaten Rohil sangat menghawatirkan sehingga kami harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Dikatakan Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais, sasaran penegakan disiplin protokol kesehatan merupakan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Akan tetapi, lanjutnya, sebenarnya sasaran krusialnya itu adalah tempat-tempat usaha seperti rumah makan, kedai kopi, ataupun usaha lainnya yang mengundang keramaian.

"Sesuai aturan, baik itu rumah makan maupun kedai kopi, tidak boleh melayani makan atau minum di tempat, harus bawa pulang," katanya.

Karena itu, ia pun mengimbau agar tempat-tempat usaha yang mengundang kerumunan benar-benar patuh jangan sampai ada kerumunan.

"Ke depan, kami akan menyasar tempat-tempat usaha ini untuk melakukan penegakan hukum sebab sesuai aturan yang ada, ini bisa kami lakukan tindakan hukum jika melakukan pelanggaran," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-puluhan-masyarakat-bagansiapiapi-disidang-karena-tidak-pakai-masker-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)