Polsek Sinaboi Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan

Logo

RIAUHITS.COM, SINABOI -- Satreskrim Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir berhasil melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan di wilayah hukum Polsek Sinaboi.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP / B / 02 / I / 2023 / SPKT / SEK SINABOI / RES ROHIL / POLDA RIAU, tanggal 27 Januari 2023. 

Kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 13 Bulan November Tahun 2022 sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Poros Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi. 

Adapun pelapor kejadian tersebut berinisial KM (37) warga yang tinggal di Jalan Poros Sungai Nyamuk RT 007 Kep.Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi. 

Sementara terlapor yakni IR alias JT (18) beralamat Jalan Poros Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi.

Kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan MSI melalui Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Rahmad Ilyas menceritakan kronologis kejadian. 

Dimana pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira jam 19.00 Wib pada saat pelapor bersama anak nya berboncengan naik sepeda motor menuju arah Bagansiapiapi, kemudian pada saat tiba dijalan poros sungai nyamuk tepatnya didepan salah satu TK di Sungai Nyamuk, kemudian sepeda motor pelapor bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku JT.

"Akibatnya pelaku JT terjatuh dari sepeda motornya bersama temannya saudara DA. kemudian pelapor berhenti dan mendatangi pelaku, pada saat itu pelaku langsung memukul korban dan terjadi keributan,"kata Ilyas.

Lanjut Ilyas setelah itu, datang saksi TI melerai perkelahian tersebut, selanjutnya pelaku IR alias JT mengambil senjata tajam (Pisau) dari dalam jok sepeda motor miliknya, dan lalu mengejar pelapor dan kemudian memukuli serta mengayunkan pisau tersebut kearah kepala pelapor berkali kali.

"Sehingga akibat dari penganiayaan tersebut pelapor mengalami luka robek di bagian kepala pelapor bagian kening, pelipis mata dan luka robek pada bagian belakang telinga sebelah kiri pelapor,"jelas Ilyas.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Sinaboi untuk di lakukan proses lebih lanjut.

Adapun kronologi penangkapan sehubungan dengan kejadian tersebut tersebut, pada hari Jum'at tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 10.45 Wib, Kapolsek Sinaboi IPTU H.TINAMBUNAN S,Sos,.Msi memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Sinaboi dan Tim Opsnal Polsek Sinaboi untuk melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku penganiayaan.

"Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Sinaboi mengamankan yang diduga pelaku, dan pada saat diamankan Personil Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan interogasi terhadap Pelaku dan hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban KM,"jelasnya lagi.
 
Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Sinaboi membawa pelaku penganiayaan tersebut ke kantor Polsek Sinaboi guna penyidikan lebih lanjut.(mm)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-polsek-sinaboi-ungkap-tindak-pidana-penganiayaan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)