Polres Inhu Bekuk Tahanan Kejari Inhu yang Sempat Kabur karena Ulah Onkum Kejari

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) RENGAT - Sempat kabur dari Rutan Kelas IIB Rengat akibat ulah oknum ASN Kejari Indragiri Hulu (Inhu) berinisial R dan oknum security kantor Kejari Inhu H pada tanggal 16 April 2019 lalu, pelarian terdakwa tindak pidana narkotika Erik Kasanova akhirnya terhenti setelah ia dibekuk Tim Opsnal Polres Inhu Senin (13/5/2019) subuh, sekira pukul 04.30 WIB. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Bulu Rampai, Kecamatan Seberida Inhu.

“Saat ditangkap, terdakwa Erik melakukan perlawanan. Namun, petugas bisa mengatasinya. Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Inhu guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.

Adapun terdakwa Joni yang ikut kabur bersama Erik sejauh ini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian. Adapun Erik Kasanova diketahui sudah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada selasa 7 Mei 2019 lalu. Vonis tersebut lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan JPU 7 tahun. Ia pun didenda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.

“Keputusan vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Inhu dikerenakan terdakwa melarikan diri dari tahanan. Hal ini dijadikan sebagai hal yang memberatkan,” jelas Humas Pengadilan Negeri Rengat, Immanuel MP Siraat.

Diterangkannya, sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa apabila JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa 2 kali berturut-turut maka Majelis Hakim dapat mengambil keputusan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-polres-inhu-bekuk-tahanan-kejari-inhu-yang-sempat-kabur-karena-ulah-onkum-kejari.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)