Polres Bengkalis Tangkap Atiok Pembakar 4,5 Ha Lahan di Hutan Samak

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Akibat membakar lahan, Hadi Rohani alias Atiok harus berurusan dengan pihak kepolisian Bengkalis. Ia pun kini merasakan dinginnya lantai penjara Polres Bengkalis akibat ulahnya itu. Diketahui, peristiwa pembakaran lahan itu melibatkan Atiok, yang terjadi di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat pada 11 Januari 2020.

Kala itu, api menjalar melahap setidaknya 4,5 hektare lahan. Bahkan, akibat hal itu, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto harus sepekan memimpin pemadaman api di lokasi tersebut. Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, pascakebakaran lahan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

Penyelidikan dan olah TKP rampung pada Sabtu, 8 Februari 2020. Kasat mengatakan, Atiok yang semula berstatus saksi menjadi tersangka kebakaran lahan di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar.

"Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP, kami tetapkan HR alias Atiok sebagai tersangka" katanya, Minggu (9/2/2020).

Ia menerangkan, tersangka merupakan pemilik lahan. Atiok diketahui mengelola lahan seluas 4,5 hektare itu untuk menanam sawit sejak 2019. Tersangka mengelola lahan dengan memperkerjakan Muhammad Soheb, Fauzan, dan Lasiran.

"Pekerjaan  mereka bertiga adalah membersihkan lahan dengan cara meracun rumput dan semak. Dari penyelidikan, api diduga berasal dari lahan milik Atiok ini," imbuhnya.

Adapun lahan milik pelaku diketahui juga pernah terbakar pada Tahun 2019. Akan tetapi, kala itu ia beruntung karena tidak berurusan dengan kepolisian.

"Hasil pemetaan kawasan hutan didapati bahwa lahan tersangka masuk ke dalam Kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas), sementara dalam melakukan kegiatan perkebunan sawit pada lahan HPT tersebut, pelaku tidak memiliki izin perkebunan dari Menteri LHK," tuturnya.

Di sisi lain, ia menyebut bahwa barang bukti berupa tiga bibit sawit ikut diamankan dalam kasus ini.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-polres-bengkalis-tangkap-atiok-pembakar-45-ha-lahan-di-hutan-samak.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)